IKLAN

Warga Minta Polda Sumut Tangkap Sugimin Cs Terkait Kasus Korupsi Relokasi 132 Makam di Desa Harapan Baru

Polres Langkat Dituding Petieskan Kasus Ini karena Setahun Dilapor Tidak ada Perkembangan

Inilah makam yang direlokasi. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Masyarakat Dusun Bandar Selamat dan Dusun lV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Sugimin dan teman-temannya terkait kasus dugaan korupsi relokasi 132 makam.

Warga juga meminta Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut segera mengambil alih penanganan kasus ini dari Polres Langkat. Hal itu diminta karena setahun laporan dugaan pidana korupsi ini tidak ada perkembangannya.

Hal ini disampaikan masyarakat Dusun Bandar Selamat dan Dusun lV Kesatuan, Desa Harapan Baru, kepada wartawan Sumutpost.id pada Rabu 20 November 2024.

Dijelaskan, bawa warga melaporkan kasus pemalsuan dan rekayasa surat dan tanda tangan yang diduga dilakukan Sugimin Cs selaku Nazir di Dusun Bandar Selamat dan Dusun lV Kesatuan Desa Harapan Baru ke Polres Langkat sejak setahun lalu. Tapi sampai saat ini pihak Tipiter Polres Langkat yang sepertinya mempetieskan laporan itu.

Dikronologiskan warga, katanya tahun lalu, areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) di desa mereka terkena jalur lintas Tol Stabat-Pangkalan Brandan. Sebelum dilakukan relokasi 132 makam, hasil kesepakatan musyawarah pihak HKI selaku pelaksana memberikan biaya termasuk relokasi 132 makam.

BACA JUGA..  Judi Togel Merk Opung (DM) Masih Marak di Sergai, Dit Krimum Poldasu Segera Bertindak

Untuk satu makam sebesar Rp6.200.000 dan ditambah uang hibah dari seseorang sebesar Rp155.000.000, sehingga total uang sekitar Rp1, 2 miliar diserahkan HKI melalui transfer ke rekening Sugimin.

Nur Halid selaku Bilal yang ikut melakukan fardukifayah di makam yang direlokasi saat itu, menjelaskan selama kegiatan memindahkan makam sampai selesai dirinya hanya diberikan biaya sebesar Rp10.000.000.

“Tapi saat saya diperiksa oleh penyidik di Polres Langkat, penyidik menunjukkan kwitansi yang saya terima dari Sugimin sebesar Rp32 juta. Itu jelas tidak benar dan tanda tangan saya di kwitansi itu jelas dipalsukan,” kata Nur Halid.

Ia menambahkan, untuk mengali dan membuat lubang makam yang baru untuk satu makam biayanya Rp 800.000 ditambah nisan dan galang untuk satu makam Rp 800.000.

Kata Nur Halid, biaya pekerjaan untuk 1 makam hingga selesai diperkirakan sekitar Rp3 juta. Dan, hingga saat ini ada 3 makam yang tidak diketahui siapa ahli warisnya.

Selanjutnya, Sugimin memberikan uang Rp2 juta kepada setiap ahli waris dari 129 makam yang direlokasi melalui Dedi Wahyono selalu Bendahara Desa Harapan Baru.

BACA JUGA..  Begal Bersenpi Beraksi di Fly Over Amplas, Korban Diancam Tembak lalu Larikan Motor

“Akhirnya kami melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, karena dalam penggunaan uang tersebut Sugimin tidak transparan. Bahkan dari uang itu Sugimin  membeli 2 ha kabun sawit seharga Rp160.000.000 juta. Tapi pengakuan Sugimin kepada kami harga kebun sawit itu sebesar Rp.170.000.000 juta,” ujar warga lainnya.

Masih warga, pembelian kebun itu tidak melalui musyawarah dan surat kebun dibuat melalui notaris. Selain itu, pembangunan gedung tempat penyimpanan keranda dan juga pembuatan sumur bor semuanya atas kebijakan Sugimin. “Banyak surat dan bon pengeluaran uang dipalsukan Sugimin, kata warga.

“Maka dalam permasalahan ini kami warga Dusun Bandar Selamat dan Dusun Persatuan minta kepada Kapolda Sumut untuk mengambil alih kasus ini karena sudah satu tahun laporkan kami ke Polres Langkat hanya jalan ditempat,” kata Nur Halid diamini warga yang lainnya.

Sementara itu, Tarno Kepala Desa Harapan Baru yang ditemui dikantornya mengatakan tidak tahu soal kasus ini

BACA JUGA..  Kapolres Sergai Tindak Tegas Lapak Judi di Pantai Cermin

“Kalau tentang pengunaan anggaran relokasi makam itu saya tidak tau, karena sudah ada ketuanya itu Sugimin. Jadi hal itu saya tidak mencampuri,” kata Tarno.

Ditempat terpisah, Sugimin yang ditemui di kediamannya, mengatakan bahwa dirinya sudah melaksanakan pekerjaan relokasi.

Saat disingung tetang ada bon pembayaran nasi seharga Rp20 juta, ia berkilah bahwa uang Rp20 juta itu digunakan untuk membangun sumur bor di sekitar makam yang baru.

Ditanya pembelian nisan dan galang makam seharga Rp 600 ribu per makam dari seharusnya Rp 800 ribu, Sugimin mengatakan hariga Rp 600 ribu karena pihaknya yang mengerjakan sendiri.

“Itu karena kita yang pasang, kalau mereka yang pasang itu Rp 800 ribu,” jawabnya.

Saat disinggung soal pembelian kebun sawit tanpa melalui musyawarah,  Sugimin engan menjawab. Namun ia mengatakan warga minta kebun itu dijual, lalu uangnya dibagikan ke ahli waris.

“Permasalahan ini sudah sampai ke Polres Langkat. Bagaimana kasus ini selanjutnya, saya tidak tau. Wartawan pun sudah banyak mendatangi saya,” kata Sugimin bernada pasrah. (msp)