IKLAN

Polresta Deliserdang Tangkap 6 Anggota Geng Motor Terduga Pelaku Pembunuhan

Wakapolresta Deliserdang AKBP Juliani Prihatini didampingi para Kasat dan Kanit saat memaparkan pengungkapan pembunuhan anggota geng motor. (Erwin/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Polresta Deliserdang, memaparkan penangkapan 6 terduga pelaku pembunuhan. Paparan ini digelar dalam press rilis bentrokan dua kelompok geng motor Jalan Pondok Bambu, Dusun 1, Desa Bandara Labuan, Kecamatan Tanjung Morawa, yang menjadi pemicu pembunuhan.

Dalam press rilis yang digelar di Mapolresta pada Sabtu 7 September, Wakapolresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihatini, SIK.MH didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar SIK.MH, Kanit Idik 1 Iptu Rikki Sitanggang SH, Kanit Idik III, AKP Johannes Munte, MH, menyatakan bahwa bentrok kedua Geng Motor terjadi pada Senin 2 September 2024 kemarin.

Akibat peristiwa tersebut, salah satu anggota geng motor Eksos berinisial DPL (19) menjadi korban dan meninggal dunia.

“Pasca kejadian itu, Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua kelompok geng motor dan berhasil menangkap 6 pelaku maing-masing; RC (17); WY (16); MA(15); RD (15); RI (16) serta erta FD (15). Sementara 4 orang lagi masih DPO,” jelas Wakapolresta AKPB Juliani Prihatini SIk.MH, kepada Wartawan Sabtu 7 September 2024.

BACA JUGA..  Tanpa Rawat Inap Dan Obat, RS Latersia Binjai Minta Pasien Bayar Rp6,4 Juta, Keluarga Akan Lapor DPRD

Selain para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya; satu celana jins warna biru; satu bilah pedang sisir; 3 bilah celurit; satu bilah meter terbuat dari besi; atu bilah borbek; iga batang bambu ukuran 2 meter; satu buah balik ukuran 1,5 meter.

“Diduga pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh anggota geng motor tersebut telah direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan hilangnya nyawa, atau secara bersama sama di muka umum melakukan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau secara bersama sama di muka umum, melakukan kekerasan menyebabkan kematian di maktub dalam pasal 340 aubsidair pasal 355 ayat 3 (tiga), dari KUHP,” ujar Wakapolresta AKBP Juliani Prihatini SIK.MH. (msp)