MEDAN, Sumutpost.id – Selain memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke minibus Toyota Rush, sindikat bahan bakar minyak (BBM) yang berhasil diungkap Polrestabes Medan, juga mamainkan bio solar subsidi dengan dexlite (non subsidi).
Diketahui beberapa hari lalu, Satreskrim Polrestabes Medan membeber modus-modus jaringan maling BBM. Salahsatunya penyelewengan BBM bersubsidi di sebuah SPBU kawasan Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, BBM bersubsidi jenis Bio Solar diduga dimasukkan ke tangki penampungan BBM jenis Dexlite non subsidi.
Polisi menyebut praktik tersebut melibatkan pihak manajemen SPBU, operator, hingga sopir truk tangki pembawa BBM.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melaluiKasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
“Dalam kasus ini, kita berhasil adanya penyelewengan pendistribusian BBM subsidi ke salah satu SPBU di Kota Medan,” ujar Adrian, Minggu (28/6/2026).
AKBP Adrian mengatakan, polisi mengamankan empat orang dalam kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Mereka adalah Agus Pranata Tarigan selaku supervisor SPBU, Ahmad Wahyudin Matondang selaku operator SPBU, serta Pandapotan Sirait dan Evando Situngkir selaku sopir truk tangki PT Elnusa yang membawa BBM dari Pertamina ke SPBU.
“Ada empat orang yang kita amankan, dari SPBU dan dari truk,” ucapnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 12 Maret 2026 lalu. Polisi awalnya menerima informasi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi, kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa SPBU yang dilaporkan tidak menjual BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Namun, truk tangki yang membawa Bio Solar diduga justru menyalurkan BBM tersebut ke penampungan Dexlite di SPBU Jalan Gajah Mada.
“Jadi perlu diketahui, di SPBU itu tidak menjual BBM jenis Bio Solar tapi hanya ada Dexlite. Nah dari permainan para pelaku, justru penampungan Dexlite itu diisi menggunakan BBM jenis Bio Solar. Sehingga dari sini ada niat dari para pelaku untuk melakukan penyelewengan, karena dari segi harga juga sudah beda,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Kota Medan. 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Wakasat AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas, AKP Nover Gultom mengatakan sembilan kasus itu terungkap di berbagai lokasi. Diantaranya sebut kasat, sejumlah SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai.
“Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP),” kata Adrian saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Kasat yang juga didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ondo P Simanjuntak menjelaskan secara umum para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, dengan memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jerigen. BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
“Dari rata-rata sembilan kasus ini, modusnya adalah mengisi BBM subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ataupun jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan menyita total barang bukti 30.806 liter minyak subsidi yakni 8.256 liter Pertalite, 22.550 liter Biosolar, empat unit mobil, dua unit truk Mitsubishi Fuso, enam unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan data kepolisian, wilayah dengan kasus penyalahgunaan BBM subsidi terbanyak berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, dengan tiga laporan polisi dan empat tersangka. Disusul Kecamatan Sunggal di wilayah hukum Polsek Sunggal dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka.
Sementara Kecamatan Medan Petisah terdapat satu laporan polisi dengan empat tersangka, Kecamatan Medan Perjuangan satu laporan polisi dengan dua tersangka, Kecamatan Medan Tuntungan satu laporan polisi dengan dua tersangka, serta Kecamatan Medan Johor satu laporan polisi dengan satu tersangka. (msp)







