MEDAN, Sumutpost.id – Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PASU) JS ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). JS terjerat kasus korupsi penjualan aluminium sejak 2018 hingga 2024.
“Penetapan tersangka Dirut PT PASU JS dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi aluminium yang ditangani Kejati Sumut sejak 17 Desember 2025,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, Selasa 13 Januari 2026.
Kejati Sumut sebelumnya telah menangkap 3 tersangka dalam kasus korupsi aluminium tersebut. Dari hasil pemeriksaan telah terjadi korupsi dalam penjualan aluminium alloy yang dilakukan PT. Inalum kepada PT PASU.
Penjualan aluminium alloy tersebut tidak sesuai dengan peraturan. Penyidik Kejati Sumut pun telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka JS bersama dengan 3 tersangka lainnya diduga bermufakat mengubah skema pembayaran, dari sebelumnya secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. JS sebagai Dirut PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim PT Inalum,” jelas Indra.
Indra juga mengatakan, akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai USD 8.000.000, jika dikonversi dalam rupiah saat ini sekira Rp.133.496.000.000.
“Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” katanya.
Tersangka JS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 603 jo pasal 604 Jo pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Setelah pemeriksaan kesehatan tersangka Dirut PT PASU serta alasan subjektif, Kejati Sumut melakukan penahanan dengan surat nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026, ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Kejati Sumut saat ini masih terus melakukan pendalaman pada kasus korupsi aluminium atas keterlibatan pihak lainnya, baik itu perorangan maupun koorporasi,” tutup Indra Hasibuan. (msp)








