IKLAN

Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari Deliserdang Masih Jalani Pemeriksaan

Ketiga tersangka pelaku pembacokan Jaksa Jhon Wesli Purba. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku pembacokan terhadap jaksa dan ASN Kejari Deliserdang.

“Masih menjalani pemeriksaan terhadap klien saya Kepot bang,” ujar kuasa hukum pelaku, Dedi, saat dihubungi, Selasa (27/5).

Ia menyebutkan, kliennya (Kepot) nekat menyuruh orang membacok jaksa Kejari Deliserdang itu karena kesal. “Terakhir jaksa itu meminta burung. Dia (Kepot) merasa kesal. Dia berpikiran semacam keran (diperas), seperti ATM gitu. Dia sakit hati,” sebutnya.

Menurutnya, pelaku Kepot kerap dimintai uang diduga untuk melobi perkara yang Alpa Patria Lubis alias Kepot yang sedang ditangani Jaksa Jhon Wesly Sinaga. “Pernyataan klien saya, ada diminta Rp60 juta, Rp40 juta, dan Rp30 juta,” tuturnya.

Dedi menerangkan, perkenalan Kepot dengan Jhon Wesly terjadi pada 2024 lalu. Alpa Patria Lubis alias Kepot terjerat tiga kasus yang ditangani Jhon Wesly Sinaga, yakni penganiayaan (351 KUHP), pengerusakan (406 KUHPidana) dan pengerusakan (406 KUHPidana).

“Permintaan ini bermula pada 2024 atas perkara yang menimpa klien saya. Memuncaknya kemarin dimana oknum jaksa ada permintaan burung,” terangnya.

Ditanya soal penyaluran uang, Dedi Pranoto menyebutkan diberikan secara tunai melalui orang kepercayaan Jhon Wesly Sinaga, yakni honorer Kejari Deliserdang. Tetapi, sambungnya, pembacokan terhadap jaksa Kejari Deliserdang diotaki Kepot hanya untuk peringatan, tidak menghabisi.

BACA JUGA..  Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Ditangkap Polisi, Begini Respon Kejagung

“Tujuan hanya memberikan pelajaran. Bukan untuk membunuh. Jangan sampai mati. Kurang lebih tuntutan lebih ringan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pelaku Kepot memang sudah lama sebagai anggota ormas.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap jaksa Kejari Deliserdang dan ASN yang terjadi di Kabupaten Serdangbedagai.

Ketiga pelaku yang diamankan itu diantaranya Kepot, Gallo, dan Bendil. Para pelaku ini memiliki peran sebagai otak pelaku, eksekutor, serta yang membonceng eksekutor dengan mengendarai sepeda motor untuk menyerang jaksa Jhon Wesly Sinaga serta ASN Asencio Hutabarat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat ditemui awak media mengatakan antara pelaku (eksekutor) dengan oknum jaksa itu selama memiliki hubungan atau saling kenal.

“Pelaku ini dan jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata saling kenal. Namun untuk motif dari peristiwa pembacokan itu masih terus didalami,” katanya, Senin (26/5).

Ferry mengungkapkan, personel Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah berhasil menangkap tiga orang pelaku pembacokan terhadap oknum jaksa dan ASN Kejari Deliserdang tersebut.

BACA JUGA..  Pelaku Pembacokan Jaksa di Deliserdang Ditangkap, Salah Satunya Ketua OKP

“Sejauh ini kasus penyerangan terhadap jaksa tersebut masih didalami. Untuk ketiga pelaku pembacokan itu telah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkasnya.

Gedung kejaksaan tinggi sumatera utara. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

Kajati Sumut: Jaksa Korban Pembacokan Tidak Pernah Menangani Perkara Atas Nama Pelaku, Diduga Ada Motif Lain dalam Kejadian Ini

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dengan tegas membantah pernyataan tersangka pembacokan APL yang disampaikan kuasa hukumnya di media massa.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/5/2025) kemarin.

“Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif dibalik pembacokan ini, tim kita sudah melakukan pendalaman,” papar Kasi Penkum.

Berdasarkan penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, lanjut Adre W Ginting bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan APL alias Kepot sejak tahun 2013 hingga 2024.

“Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara, padahal itu tidak terbukti,” tandasnya.

BACA JUGA..  Puluhan Pemuda dan Tokoh Masyarakat Karo Sweeping Markas Judi, Mesin Tembak Ikan Milik Simarmata Dihancurkan

Sebelumnya, APL yang diketahui merupakan salah satu pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di Deli Serdang, ditangkap bersama rekannya SD alias Gallo kurang dari 24 jam setelah kejadian. APL disebut sebagai otak pelaku sekaligus perencana utama penyerangan, sementara Gallo bertindak sebagai eksekutor.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 13.15 WIB, di kebun sawit milik pribadi Jaksa Jhon Wesli yang berlokasi di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya diserang secara tiba-tiba oleh dua pria tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam dalam tas pancing.

“Kita sangat mengapreasiasi kecepatan Tim Tebas Subdit III/Jatanras Polda Sumut yang telah berhasil mengamankan dua tersangka pembacokan,” paparnya.

Terkait kondisi korban, lanjut Adre W Ginting saat ini sudah semakin membaik dan tetap dilakukan perawatan intensif oleh tim dokter rumah sakit. Untuk perkembangan selanjutnya terkait dengan penanganan perkara ini, lanjut Kasi Penkum akan segera diinformasikan. (msp)