MEDAN, Sumutpost.id – Penyidik Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut telah menahan dua tersangka pasca penggerebekan narkoba di tempat hiburan malam Dragon KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.
“Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba di THM Dragon KTV,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (27/5).
Ia mengungkapkan, penyidik telah melakukan pra rekonstruksi di Dragon KTV dengan menampilkan 25 adegan, mulai dari awal penggerebekan hingga transaksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan secara berulang.
“Dalam penggeledahan ulang itu petugas menemukan 25 botol besar ketamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R. Selain itu, ditemukan pula ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya

Jean Calvijn menerangkan, pra rekonstruksi yang digelar hari ini melibatkan 16 adegan. Adegan-adegan tersebut meliputi proses tersangka mendapatkan 8 butir ekstasi hingga pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan 700 butir lainnya.
“Tidak hanya itu ada tiga adegan tambahan yang merujuk pada dua adegan transaksi 200 butir ekstasi dan 400 butir ekstasi pada tanggal 12 dan 17 Mei 2025, yang melibatkan tersangka berinisial R yang masih dalam pengejaran,” terangnya.
“Lalu satu adegan penemuan 100 butir ekstasi pada Februari 2025 dari tersangka berinisial D yang juga sedang dalam pengejaran,” jelas Calvijn seraya menegaskan pihak kepolisian telah mengamankan dua tersangka dan dilakukan penahanan.
Ia menambahkan, Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut tengah mengejar dua DPO yang terlibat dalam jaringan narkoba di THM Dragon KTV. Menurutnya salah satu DPO itu pemilik Dragon KTV.
“Untuk lokasi THM Dragon KTV pasca penggerebekan telah dipasang garis polisi. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan khususnya di tempat-tempat hiburan malam,” pungkasnya. (msp)







