IKLAN
DAERAH  

Pedagang Pasar Gambir Tebingtinggi Tolak Kenaikan Retribusi, Seorang Peserta Sosialisasi Meninggal Dunia

Pasar Gambir Kota Tebingtinggi. (Ist/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Penolakan pedagang terhadap kebijakan baru pengelolaan kios Pasar Gambir Kota Tebingtinggi berujung duka. Seorang pedagang yang diketahui bernama Jhon Malau, warga Simpang Pekong, Jl. Gatot Subroto, Kel. Pelita, Kota Tebingtinggi dilaporkan meninggal dunia usai pingsan saat kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Tebingtinggi, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi dalam forum sosialisasi pasca renovasi Pasar Gambir yang digelar di lantai 3, Pasar Kain Kota Tebingtinggi. Forum tersebut dihadiri sekitar 60 pedagang dan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Marimbun Marpaung.

Salah seorang pedagang, Boru Panggoaran, melalui unggahan di media sosialnya, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut awalnya dimaksudkan untuk menyampaikan penjelasan terkait kebijakan baru, termasuk kenaikan tarif retribusi kios dan pengaturan kepemilikan kios pasca renovasi pasar yang diklaim hampir rampung.

Dalam forum itu, muncul keberatan dari pedagang terkait tiga poin utama. Pertama, kenaikan tarif retribusi kios yang dinilai memberatkan. Kedua, aturan bahwa kios tidak dapat dialihkan kepada anak atau anggota keluarga. Ketiga, pembatasan kepemilikan kios, di mana pedagang yang memiliki lebih dari satu kios hanya diperbolehkan menggunakan satu kios.

“Sebagian pedagang menyampaikan penolakan secara langsung dalam rapat,” tulis Boru Panggoaran.

Situasi forum kemudian dilaporkan memanas. Salah satu pedagang, Jhon Malau yang disebut sebagai kerabat dekat penulis unggahan tersebut, menyampaikan pendapatnya di hadapan forum. Namun tak lama setelah berbicara, pedagang itu tiba-tiba mengalami kejang dan jatuh pingsan di lokasi kegiatan.

Pedagang tersebut kemudian dilarikan ke RSUD Kumpulan Pane oleh pihak Diskoperindag. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Atas kejadian tersebut, sejumlah pedagang menyatakan keberatan dan menolak kebijakan yang disosialisasikan, seraya meminta pemerintah daerah mengevaluasi pendekatan dan substansi kebijakan pasar.

BACA JUGA..  Abetnego Tarigan Apresiasi Deklarasi Karo Foundation untuk Kemajuan Kabupaten Karo

“Kami dilarang membawa hp sewaktu kegiatan sosialisasi itu bang, alasannya supaya tidak ada yang memfoto dan merekam kegiatan”, ujar salah seorang pedagang pasar Gambir yang takut tidak dapat kios kalau menyebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung saat dikonfirmasi di kantornya, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan agenda resmi sosialisasi kebijakan pengelolaan Pasar Gambir.

“Sosialisasi dilaksanakan di Pasar Kain lantai 3, dengan jumlah peserta sekitar 60 orang pedagang,” ujar Marimbun.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian, pihaknya telah menyampaikan ketentuan dasar pengelolaan kios, di antaranya pedagang yang tidak memiliki kios tidak dapat mengajukan hak, pedagang yang memiliki dua kios hanya diperbolehkan menggunakan satu kios, serta kios yang sebelumnya disewakan tidak dapat lagi dialihkan.

Menurut Marimbun, banyak peserta kemudian mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pembagian kios. Situasi forum menjadi gaduh ketika diskusi berlangsung.

BACA JUGA..  Dispusip Deliserdang Gelar Lomba Resensi Buku, 50 Peserta Lolos Nasional

“Salah satu peserta kemudian menyampaikan pertanyaan dan kami persilakan menggunakan mikrofon. Saat itu, beberapa peserta lain terlihat membisikkan pertanyaan tambahan. Tidak lama kemudian, yang bersangkutan mengalami kejang dan pingsan di lokasi,” kata Marimbun.

Ia menegaskan, pihak dinas segera membawa korban ke RSUD Kumpulan Pane untuk mendapatkan pertolongan medis. “Kabar dari rumah sakit kami dapatkan kalau bapak pedagang itu punya riwayat penyakit jantung bang”, ujar Marimbun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tebingtinggi terkait evaluasi kebijakan retribusi maupun mekanisme sosialisasi yang menuai penolakan dari pedagang. Peristiwa ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pasar tradisional, yang tidak hanya menyangkut aspek fisik, tetapi juga kepekaan kebijakan terhadap kondisi sosial dan psikologis para pedagang. (msp)