TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Polemik penolakan pasien lansia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi berbuntut panjang. Sejumlah anggota DPRD Kota Tebingtinggi secara terbuka mendesak Direktur RSUD dr. Kumpulan Pane, drg. Lili Marliana mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi pelayanan publik.
Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tebingtinggi dengan pihak RSUD dr. Kumpulan Pane dan Dinas Kesehatan, di ruang paripurna DPRD, Jumat (9/1/2026).
Anggota DPRD yang secara tegas meminta drg. Lili Marliana mundur antara lain Kaharuddin Nasution, Andar A. Hutagalung dan Malik S. Purba. Sementara anggota DPRD lainnya, Erni Wati dan Abdurrahman, menuntut perbaikan menyeluruh manajemen rumah sakit serta perombakan jajaran pimpinan.
Kaharuddin Nasution menilai kepemimpinan RSUD dr. Kumpulan Pane sudah tidak efektif. Ia menyebut peristiwa penolakan pasien lansia menjadi bukti nyata kegagalan manajemen dalam menjalankan tugas pokok rumah sakit daerah.
“Ini bukan kesalahan kecil. Ini menyangkut nyawa dan hak dasar warga. Kalau sudah begini, pimpinan harus bertanggung jawab,” ujar Kaharuddin dalam forum tersebut.
Sementara itu, Andar A. Hutagalung mengajukan sejumlah pertanyaan kritis dalam bentuk dialog langsung dengan Direktur RSUD Kumpulan Pane. Dalam dialog itu, drg. Lili Marliana mengakui adanya keterbatasan dan ketidakmampuan dalam mengelola situasi yang terjadi.
Namun, saat ditanya apakah bersedia mundur dari jabatannya, drg. Lili menjawab secara diplomatis bahwa keputusan tersebut berada di tangan atasannya, yakni Walikota Tebingtinggi.

Pernyataan lain yang menyita perhatian publik disampaikan oleh Malik S. Purba. Ia mengungkapkan pengalaman pribadinya sebelum menjadi anggota DPRD, ketika membawa ayahnya berobat ke RSUD dr. Kumpulan Pane dan merasa diperlakukan tidak manusiawi.
“Sama persis. Tidak dihargai. Ternyata kalau orang kaya dan pejabat yang berobat, baru dihargai,” ujar Malik dengan nada emosional.
Dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Sakti Khadafi Nasution juga mengungkapkan sulitnya berkoordinasi dengan Direktur RSUD Kumpulan Pane. Ia mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi drg. Lili, namun tidak mendapat respons.
“Berkali-kali saya hubungi, tapi tidak direspons,” kata Sakti Khaddafi.
Rapat dengar pendapat itu menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, di antaranya wacana pengajuan hak interpelasi DPRD, rekomendasi pencopotan Direktur RSUD dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi. Selain itu, DPRD juga membuka peluang untuk merekomendasikan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 438 ayat (1) yang mengatur sanksi atas penolakan atau pengabaian layanan kesehatan dalam kondisi darurat. (msp)







