TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Dua petugas Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) mendapat pemeriksaan dari Inspektorat Pemko Tebingtinggi usai dugaan penolakan pasien yang viral di media sosial. Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Pemko Tebingtinggi, Muhammad Fachry kepada media, Kamis malam (8/1/2026) di depan ruang IGD rumah sakit pemerintah kota tersebut.
Kedua petugas hingga kini sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelayanan yang menyebabkan miskomunikasi antara petugas dengan keluarga pasien sehingga terkesan ada penolakan terhadap pasien lansia bernama Suliyem (66).
Dugaan penolakan pasien warga Berohol itu mendapat respons cepat dari Inspektorat Tebingtinggi dan Manajemen RSKP yang langsung melakukan tindakan dan evaluasi terhadap petugas rumah sakit.
Hal itu untuk memastikan apakah kedua petugas terbukti bersalah melalui proses pemeriksaan Inspektorat selaku unsur pengawas internal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Kembali dijelaskan Fachry, pihaknya telah menindaklanjuti adanya berita viral di media sosial tentang isu penolakan pasien di RSKP dengan melakukan pemeriksaan dan proses terhadap fakta kejadian dan pihak-pihak terkait.
“Kami akan memberikan sanksi bila terbukti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur RSKP drg. Lili Marliana didampingi Kadis Kesehatan Pemko Tebingtinggi Fitri Sari Saragih dan Wadir RSKP menyatakan komitmennya untuk tetap melaksanakan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada dan bekerjasama dengan Inspektorat terkait apa saja yang dibutuhkan selama pemeriksaan.
“Sehingga kami dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” sebutnya. (msp)







