IKLAN

Polsek Binjai Barat Ringkus Maling Uang dan Emas

Pelaku pencurian dan pemberatan yang berhasil ditangkap Reskrim Polsek Binjai Barat. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Tim Reskrim Polsek Binjai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Jalan Cokhlat, Lingkungan V, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthony Saragih, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Andy FN, SH, menjelaskan, tersangka bernama Sugeng (35) ditangkap pada Rabu (1/10/2025) sekira pukul 09.30 WIB di depan sebuah sekolah Metodis, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Medan Timur

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti dua gelang emas, satu buah grendel kunci pintu, dan satu linggis. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Binjai Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Andy.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban, Yusri Nur Erni (54), warga Jalan Cokhlat, Lingkungan V, Kelurahan Suka Ramai.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi 3 Miliar di Kesra Pemko Tebingtinggi Segera Dilaporkan, Polda dan Kejatisu Siap Tampung

Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah pada Minggu (28/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, lemari kamar berantakan, serta uang tunai Rp6 juta di laci toko grosir miliknya raib bersama dua gelang emas.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.

BACA JUGA..  Pol Airud Periksa Tiap Kapal yang Memasuki Perairan Tanjungbalai

Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andy FN, SH langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Atas perbuatannya, Sugeng dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (msp)