IKLAN

Limbah Gudang Cangkang PT Universal Gloves Ancam Kesehatan Warga Patumbak dan Rusak Lingkungan

Camat, Polsek Patumbak dan DLH Deliserdang Slow Respons

Gudang cangkang sawit (bahan bakar) PT Universal Gloves. Tampak sejumlah orang bekerja dengan alat berat dan juga proses penyemprotan disenfektan. (Ist/Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Warga Dusun Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, mengeluhkan keberadaan gudang cangkang milik PT Universal Gloves (UG) yang berada persis di tengah pemukiman padat penduduk.

Sejak awal pembangunan rangka gudang pada 15 April 2025 lalu, warga sudah menyampaikan keberatan karena pekerjaan dilakukan dengan alat berat tanpa pemberitahuan. Getaran merusak rumah, suara bising menggangu istirahat, hingga menimbulkan keresahan warga sekitar.

Pasca rampungnya pembangunan pada 1 September 2025, persoalan semakin serius. Warga sekitar mengaku mengalami dampak pencemaran lingkungan: bau busuk menyengat, suara bising, rumah bergetar, hingga air sumur yang berubah warna dan berbau. Diduga hal itu akibat aktivitas bongkar muat cangkang dengan alat berat serta penyiraman tumpukan cangkang menggunakan zat insektan.

Keterangan warga pada media, setiap kali mereka melapor, pihak perusahaan hanya menurunkan staf personalia untuk menenangkan situasi.

“Mereka berjanji menyampaikan keluhan warga kepada pimpinan perusahaan. Namun hingga berkali-kali pertemuan, bahkan setelah warga melakukan aksi spontan menghentikan aktivitas gudang pada 10 September 2025, jawaban yang diterima tetap sama: laporan belum sampai ke pimpinan yang disebut-sebut berada di Singapura,” terang warga kemarin.

Warga Dipolisikan, Kecamatan dan DLH Deliserdang Abai

Lebih jauh, saat warga menunggu janji penyelesaian, dua warga yang ikut aksi justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengrusakan alat berat. Hal ini membuat warga kian merasa ditindas dan diperlakukan tidak adil.

Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat bersama penasehat hukum warga sudah dua kali menyampaikan keberatan resmi kepada Camat Patumbak, Kennedy Tarigan. Namun hingga kini, pihak kecamatan belum pernah melakukan langkah mediasi.

“Aparaturnya malah duduk-duduk dan asyik kongkow dengan pihak PT UG, sementara keluhan warga dibiarkan,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas gudang cangkang tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang terkesan lepas tangan. “Kalau masalah pencemaran lingkungan, bapak masukkan suratnya dulu, biar kami tindak lanjuti,” jawab seorang pejabat DLH singkat.

Sejumlah warga Patumbak didampingi kuasa hukum Riki Irawan SH, MH memenuhi undangan memberikan keterangan di Polsek Patumbak. (Ist/Sumutpost.id)

Warga Sangat Dirugikan

Masyarakat Dusun Patumbak Kampung menegaskan bahwa keberadaan gudang cangkang PT Universal Gloves telah membawa dampak serius terhadap kesehatan, kenyamanan, dan lingkungan hidup mereka. Air bersih yang tercemar, udara berbau busuk, serta polusi suara yang terus menerus membuat aktivitas warga terganggu.

BACA JUGA..  Kasus Cangkang PT Universal Gloves Ditangani Ditkrimsus Polda Sumut, Kuasa Hukum Berharap Polisi Profesional Tangani Laporan Warga

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas gudang masih menuai sorotan tajam warga. Mereka mendesak pemerintah, khususnya pihak kecamatan dan DLH Deliserdang, agar segera bertindak tegas. Jika tidak ada penyelesaian, warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

PT. Universal Gloves Masih Beroperasi Meski AMDAL Belum Jelas

Diberitakan sebelumnya, pabrik sekaligus gudang penimbunan cangkang sawit sebagai bahan bakar pada pabrik sarung tangan PT Universal Gloves Jl. Pertahanan Patumbak masih beroperasi. Padahal pihak perusahaan telah berulang kali berjanji untuk menghentikan kegiatan mereka sebelum tercapai kesepakatan yang baik dengan warga sekitar.

Selain sudah beroperasi berbulan-bulan dan menimbulkan bau menyengat hingga diduga mencemari sumber air tanah di pemukiman sekitar sehingga mengganggu kesehatan warga setiap harinya, diduga pabrik pengolahan cangkang sebagai bahan bakar milik PT. Universal Gloves ini belum memiliki izin amdal dari Dinas Lingkungan Hidup.

Warga cuma bisa ngelus dada karena telah menyampaikan keluhan berkali-kali namun tidak ditanggapi dengan baik oleh PT. Universal Gloves, bahkan belakangan masyarakat yang protes malah diintimidasi dan diduga dikriminalisasi di Polsek Patumbak.

Adapun keluhan warga terkait perusahaan yang satu ini, bukan baru-baru ini saja terjadi, melainkan sejak awal pembangunan rangka gudang tempat penimbunan cangkang oleh PT. Universal Gloves tersebut pada 25/42025.

Parit di sepanjang pabrik PT.UG di sisi jalan Pertahanan Patumbak berwarna putih, diduga limbah dari pabrik tersebut. (Ist/Sumutpost.id)

Dari pengamatan di lapangan, tempat penimbunan cangkang sawit langsung bersebelahan dengan pemukiman warga Gg. Listrik dan Gg. Sahabat Dusun I Desa Patumbak Kampung. Dan menurut beberapa warga yang ditemui wartawan, tadinya pembangunan gudang ini tidak didahului pemberitahuan, atau sosialisasi sebelumnya.

Pada saat itu, dimana pembangunan dimulai, warga masyarakat langsung merasa terusik dikarenakan pengerjaan menggunakan alat berat menimbulkan getaran sampai kerumah-rumah warga. Getaran itu begitu kuat sehingga beberapa rumah yang bersebelahan dengan gudang sekaligus pabrik tersebut retak.

“Selain getaran, kami juga merasakan bising luar biasa, bayangkan saja letak gudang itu dekat kali ke rumah penduduk, “keluh seorang warga terdampak.

Awalnya keberatan warga segera disikapi oleh perusahaan dengan mengutus bagian personalia untuk mengklarifikasi serta memberikan bantuan sembako. Disitu juga pihak personalia perusahaan mengatakan bahwa pekerjaan tersebut untuk pembuatan gudang cangkang.

BACA JUGA..  3 Begal Sadis Diringkus Polda Sumut; Lokasi Aksinya Wilayah Tembung

Namun, setelah pekerjaan pembangunan gudang cangkang selesai (01 September 2025), warga sekitar gudang malah merasakan bau busuk, rumah tetap saja bergetar, suara bising dan air sumur yang berbau serta berubah warnanya, dimana sebelumnya selama ini berdomisili, mereka tidak merasakan hal tersebut.

Ternyata hal tersebut dikarenakan di gudang cangkang tersebut selain kegiatan bongkar muat cangkang, pengolahan, yang menggunakan alat berat, ditambah lagi penyiraman terhadap tumpukan cangkang menggunakan cairan desinfektan.

Warga kembali menyampaikan keberatan dan pihak perusahaan kembali menurunkan 2 orang perwakilan dari personalia yaitu Indra & Haryono untuk menemui dan mengecek laporan warga, dengan hasil mereka membenarkan laporan warga. Saat itu perwakilan perusahaan berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada pimpinan perusahaan.

Tapi keesokan harinya 02 September 2025, perusahaan melakui perwakilannya, yaitu Indra & Hatta menemui warga dan mengatakan bahwa laporan keberatan warga belum tersampaikan kepada pimpinan (owner) perusahaan, dan mereka kembali meminta waktu 1 minggu untuk dapat menyampaikan keberatan warga tersebut.

Sejumlah ibu rumah tangga dilantai dua salahsatu rumah warga dengan latarbelakang gudang cangkang PT.UG. (istimewa/Sumutpost.id)

Mereka juga mengatakan selama keberatan warga belum disampaikan kepada pimpinan, kegiatan di gudang cangkang akan diberhentikan serta gudang tersebut akan dipindahkan.

Selain menunggu keputusan dari owner perusahaan, ada juga perwakilan warga yang terdampak menjumpai Camat Patumbak, kiranya keberatan warga tersebut segera ditindaklanjuti. Namun warga jadi merasa makin resah, karena setelah satu minggu laporan keberatan warga juga tidak ada kejelasan, sementara aktifitas pabrik terus berjalan.

Hingga puncaknya pada 10 September 2025, warga yang merasa terganggu terlibat cekcok dengan karyawan dan sekuriti pabrik.

Hal ini terjadi karena pekerjaan berlangsung hingga malam hari dan berpotensi membahayakan bagi anak-anak warga sekitar yang berlatih karate di lapangan yang tepat bersebelahan dengan pabrik dimana alat-alat berat sedang beroperasi.

Namun, bukannya mendengar, sekuriti perusahaan dengan arogan menantang warga yang memprotes untuk berkelahi. Akibat dari sikap menantang itu warga dengan jumlah 50 orang mendatangi perusahaan untuk mempertanyakan hal tersebut.

Kedatangan warga kembali disambut perwakilan perusahaan Andreas dan Hatta dengan didampingi pihak kepolisian, dan mereka mengatakan bahwa laporan keberatan warga belum juga tersampaikan kepada pimpinan disebabkan pimpinan masih berada di negara Singapura dan kembali meminta waktu dua hari agar laporan ke warga bisa disampaikan, serta kembali berjanji bahwa selama dua hari itu kegiatan di gudang cangkang akan berhenti.

BACA JUGA..  Pengusaha Pabrik Tahu Merk PM di Binjai Utara Kebal Hukum, Limbah Tetap Dibuang ke Paret Warga

Warga menerima tawaran perusahaan untuk menunggu selama dua hari agar laporan keberatan mereka disampaikan kepada pimpinan, namun di dalam menunggu keberatannya diterima pimpinan perusahaan, justru ada dua orang warga yang terlibat cekcok dengan sekuriti pabrik pada tanggal 10 September 2025, dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan aduan melakukan pengrusakan alat berat.

Selain itu setelah dua hari yang disepakati juga belum ada kejelasan akan keberatan itu, perwakilan warga kembali datang ke perusahaan (13 September 2025) untuk mempertanyakan perihal keberatan mereka dan pihak perusahan tidak ada yang menemui karena personalia sudah tidak ada di tempat.

Kuasa hukum dari warga, yaitu Riki Irawan SH. MH. kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya meminta agar pihak Muspicam dan Polsek Patumbak sigap menyikapi keluhan warga. Jangan berada di belakang pelaku usaha saja.

“Masalah ini bukan masalah ada keluhan kemudian tutup mulut warga dengan bantuan sembako. Setelah itu habis perkara. Lalu kalau ada yang ribut dibungkam dengan cara dikriminalisasi, “ujar Riki.

Riki juga menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar muspicam, desa, dan polsek segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang terbaik. Hentikan laporan polisi yg sedang ditangani pihak polsek dengan cara mediasi dan restoratif justice, lalu dorong pelaku usaha memenuhi tuntutan warga.

Sementara itu Kades Patumbak Kampung yang dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan perusahaan menggunakan cangkang sawit sebagai bahan bakarnya.

“Disini saya sampaikan bahwa benar perusahan PT universal gloves itu menggunakan cangkang sawit sebagai bahan bakarnya, dan kalau masalah amdal itu diluar wewenang saya sebagai kepala desa. Tentang masalah bau menyengat saya kurang tau, tapi kami dari pemerintah desa sudah pernah beberapa kali mengadakan mediasi antara pihak warga dengan pihak perusahaan. Dari hasil mediasi itu pihak perusahaan ada memberikan kompensasi bantuan bagi warga setiap bulannya yang mana kompensasi itu diatur oleh warga sendiri dan dari keterangan yang saya terima bahwa cangkang-cangkang itu dimasukkan ke perusahaan dengan melibatkan warga saya juga itu yang bisa saya jelaskan,” ujar Kades. (msp)