IKLAN IKLAN

6 OPD Binjai Dipanggil Kejari Terkait Puluhan Miliar Dana Insentif Fiskal 2024, Sekda dan Plt Kadis PUPR Mangkir

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai. (Sahyudi/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Polemik mengenai carut marutnya dana insentif fiskal (DIF) tahun 2024 yang diterima Pemko Binjai mulai menemui titik terang. Sebanyak 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipanggil Kejaksaan Negeri Binjai untuk dimintai keterangan.

Hal itu tertuang dalam surat perintah Kepala Kejari Binjai Nomor: Print-05/L.2.11/Fd.1/052025 tertanggal 8 Mei 2025, telah memanggil beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pantauan awak media di Kejari Binjai, tampak sejumlah Pejabat memasuki Ruangan Kepala Kasi Pidsus lantai dua.

Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Binjai Noprianto Sihombing dalam keterangannya membenarkan pemanggilan 6 pejabat tersebut terkait dana DIF tahun 2024.

“Ya benar hari ini ada 6 pejabat yang kita panggil untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan dana DIF,” ujar Noprianto, Senin (26/5/2025) diruang kerjanya.
Masih kata Noprianto, 6 Pejabat yang di panggil yaitu Sekda Kota Binjai Irwansyah, Kadis PUPR, Ridho Indah Purnama, PLT Kados Ketapang dan Pertanian Sofyan, Kabag Hukum Pemko Binjai, Muhammad Iqbal serta Kepala Inspektorat, Eka Edi Putra.

BACA JUGA..  Terbukti Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Rekomendasikan D’RED KTV, Dragon KTV dan Studio 21 Ditutup Permanen

“Dari enam pejabat yang di panggil hari ini untuk hadir dimintai keterangannya, dua diantaranya tidak hadir yaitu Sekda dan Plt Kadis PUPR, alasan mereka tidak hadir sedang ada kegiatan, kata Noprianto di ruang kerjanya.
Noprianto menyampaikan ini adalah awal proses pemeriksaan ini berfokus jumlah DIF yang diterima Pemko Binjai.

Sebelumnya disebut Pemko Binjai menerima dana DIF sebesar 32 miliar, setelah kita dalami ternyata sebesar Rp 20,8 miliar, katanya.

BACA JUGA..  Anggota DPR RI Hinca IP Panjaitan Kunker ke Kejari Binjai

Lanjut Kasi Intel Noprianto, dana yang bersumber dari pusat tersebut kemungkinan bisa saja terindikasi disalahgunakan oleh yang penerima.

“Kita mengetahui saat ini, dana DIF itu dipergunakan untuk membayar hutang, yang pastinya akan kita telusuri lagi, hutang tersebut tahun berapa,” urainya.

Ditambahkan Noprianto, Sesuai aturan, anggaran yang diberikan diperuntukan untuk tahun berjalan.

“Tahun berjalan akan dipertanggung jawabkan pada awal Januari-Desember, kalau memang dana itu dipakai diluar dari itu, maka akan kita lihat Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur hal tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA..  Dibanting Ibu Kandungnya, Bayi 11 Bulan di Paluta Tewas

Sambung Noprianto, ini adalah langkah awal penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan akan terus berkembang.

“Setiap pihak yang terkait DIF ini, tentu akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Noprianto.

Plt Kadis PUPR Ngaku Ada Rapat

Terpisah Plt Kadis PUPR Kota Binjai Ridho Indah Purnama saat dikonfirmasi via WhatsApp seluler menyebut bahwa ketidak hadirannya memenuhi panggilan Kejari Binjai itu karena ada rapat pembahasan persiapan serah terima kelola Pembangunan Pasar Binjai. (msp)