LANGKAT, Sumutpost.id – Limbah batubara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Pangkalan Susu diduga diperjualbelikan atau dikomersilkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Menyikapi dugaan perbuatan melanggar hukum tersebut, wartawan Sumutpost.id menggali sejumlah informasi di lapangan.
Perlu diketahui pembaca, kegunaan atau fungsi limbah FABA dapat diolah menjadi campuran pembuatan paving block.
Karena memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga limbah FABA tidak bisa didapat gratis. Ada sejumlah persyaratan bahkan nota kesepakatan (MoU) yang dilakukan antara kedua belah pihak.
Belakangan beberapa desa di Kabupaten Langkat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sudah melalukan hal tersebut (MoU) dengan pihaK PLTU Pangkalan Susu.
Namun belakangan, kesepakatan (MoU) itu diduga dimanfaatkan atau dijadikan modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Caranya, oknum tersebut disebut-sebut memakai atau meminjam MoU salahsatu desa untuk mengambil FABA dijadikan ajang bisnis alias diperjualkanbelikan.
Tentunya diduga sudah ada kesepakatan antara oknum dan pihak desa.
Saat dikonfirmasi orang yang disebut-sebut memperjualbelikan FABA yaitu bernama Antoni.
Saat dikonfirmasi wartawan, Antoni membantah tak melakukan hal itu. Ia mengatakan, jika FABA diambil dan diproses terlebih dahulu.
“Kita proses dulu, kita jadikan batako,” ujar Antoni sembari mengatakan jika tempat proses pembuatan batakonya tepat berada di areal PLTU Pangkalan Susu.
Kemudian, salahseorang narasumber yang meminta identitasnya tak ingin disebutkan mengatakan, jika belakangan truk tangki yang membawa limbah FABA diduga milik Antoni sudah tak mampir ke tempat proses pembuatan batako.
Hal ini tak luput dari amatan wartawan saat berada disekitar lokasi PLTU. Memang benar truk tangki bermuatan limbah tak berada lagi ditempat proses pembuatan batako. (msp)







