KARO, Sumutpost.id – Lapak perjudian jenis tembak ikan milik GT dan Anta di Jalan Udara, Gang Tambak, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, kembali beroperasi, selasa 8 April 2025.
Pantauan dan hasil investigasi wartawan, lapak judi di kedai kopi Purba dan Sihombing ini sempat tutup beberapa waktu lamanya. Dengan kembalinya beroperasi, masyarakat kembali ke titik awal; bahwa aparat penegak hukim (APH) di Kabupaten Karo, khususnya Polsek Berastagi, melakukan pembiaran atau bahkan mengetahui tetapi mendiamkannya.
Menyoroti aktifitas penyakit masyarakat ini, praktisi Hukum Nhov Putra Kaban SH mengaku kecewa dengan sikap Polres Karo yang tidak tegas dengan pemberantasan judi ketangkasan ikan yang masih beroperasi.
“Mendesak Kapoldasu untuk untuk bersikap tegas kepada jajaran di bawahnya supaya betul-betul menegakkan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku judi,” ujar Nhov Putra Kaban. S,H ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (08/04/2025).
Berangkat dari kekecewaan atas kinerja Polres Tanah Karo dan Polsek Berastagi, Nhov Putra Kaban mengaku sudah melayangkan surat resmi ke Kapolri, Kadiv Propam dan Kemenkopolhukam.
“Sebab penegakan hukum di Tanah Karo masih pandang bulu, kita juga laporkan dugaan keras keterlibatan oknum aparat yang membekingi serta terima upeti dari cukong judi di Tanah Karo. Kita akan seriusi masalah ini hingga keakar-akarnya,” tegas Nhov Putra Kaban SH.
Nhov Putra mengatakan, dengan bersurat resmi ke Kapolri, Div Propam dan Kemenkopolhukam, diharapkan Polri segera menutup tempat Judi ketangkasan ikan tersebut. (msp)








