IKLAN IKLAN

Bank Mandiri Curang! Walau Rutin Bayar Cicilan, Agunan Debitur Torang Marbun Tetap Dilelang

Torang Marbun bersama istri debitur yang asetnya dilelang sepihak Bank Mandiri Sibolga.(ist/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Torang Marbun, seorang debitur Bank Mandiri Sibolga merasa dirugikan karena salah satu aset yang diagunkannya dilelang sepihak tanpa pemberitahuan.

“Kami tidak tahu kalau aset kami itu sudah dilelang oleh Bank Mandiri. Karena tidak ada pemberitahuan kepada kami,” kata Torang Marbun Kamis 10 April 2024 di Pandan.

Torang Marbun menjelaskan, mereka mengetahui asetnya sudah dilelang, setelah terjadi pembongkaran pagar beton oleh pemenang lelang pada, Selasa 5 Maret 2024 silam.

Dari kejadian itu, Torang Marbun mendapat kabar kalau asetnya tersebut sudah dilelang pada 19 Oktober 2023. Sementara, dia masih terus rutin membayar cicilan bunga pinjamannya ke bank.

“Setiap bulan, saya ditelepon orang bank, mengingatkan pembayaran cicilan. Orang bank yang menelepon saya itu kaget setelah saya ceritakan, kalau aset sudah dilelang meski saya masih rutin membayar,” kata Torang Marbun.

Merasa dirugikan, Torang Marbun didampingi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengambil upaya hukum dan melakukan perlawanan (verzet). Bahkan sampai saat ini, masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tetapi di sisi lain, si pemenang lelang memohon ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga untuk melaksanakan eksekusi terhadap aset tersebut.

BACA JUGA..  Lanal TBA dan Lantamal 1 Gagalkan Penyeludupan 1,5 Kg Sabu di Perairan Asahan

“Eksekusi dijadwalkan, hari Jumat tanggal 11 April 2025. Anehnya, surat pemberitahuan eksekusi itu baru kami terima hari ini,” katanya.

Sementara itu, Aldi Girsang dari kantor hukum Andreas Aritonang SH selaku kuasa hukum Torang Marbun menjelaskan, ada lelang sepihak oleh Bank Mandiri pada Oktober 2023 terhadap salah satu aset yang diagunkan kliennya.

Sementara, kliennya masih tetap membayar bunga sesuai reschedule (restrukturisasi) yang disepakati antara kreditur dan debitur. Kliennya diberi waktu 40 bulan mulai 8 April 2021-8 April 2024.

“Di mana pada saat Covid 19, debitur diperbolehkan untuk menunda pembayaran pokok pinjaman, namun bunga tetap dibayarkan,” kata Aldi Girsang kepada wartawan.

Ternyata, pembayaran bunga pinjaman ini dilakukan di rekening baru yang sebelumnya ditawarkan karyawan Bank Mandiri. Setelah rekening baru terbuka, kliennya membayarkan Rp 5 juta per bulan sejak 2021 hingga April 2024.

“Namun, pada Oktober 2023, klien kami dikejutkan dengan adanya lelang salah satu aset dari klien kami, dan itu tidak diketahui dan pastinya klien kami pun bingung,” kata Aldi Girsang.

BACA JUGA..  Seperti Tidak Tersentuh Hukum, Siapa Dibalik Maraknya Judi Togel di Sibolga?

Setelah terjadi lelang, kliennya mengetahui atau mengenal pemenang lelang, kemudian mempertanyakan hal itu ke Bank Mandiri.

“Pihak Bank Mandiri menjawab, bahwa klien kami dinilai wanprestasi atau default, dinyatakan tidak mampu membayar tagihan pinjaman (gagal bayar), padahal pembayaran bunga pinjaman tetap berjalan,” katanya.

Aldi menjelaskan, pihaknya pun meminta rekening koran ke Bank Mandiri dan diberi rekening koran baru untuk autodebet untuk pembayaran bunga pinjaman.

“Ternyata, kami melihat ada pengembalian uang yang diduga dilakukan oleh Bank Mandiri sebesar Rp 5 juta selama 8 kali,” katanya.

Pada 19 November 2022, ada pengembalian dana ke rekening kliennya sebesar Rp 5 juta, kemudian pada 21/12/2022, juga ada pengembalian dana Rp 5 juta.

“Kemudian tanggal 5/1/2023, juga sama, lalu tanggal 11/3/2023, terus berlangsung setiap bulan dan sampai akhirnya di tanggal 18 Agustus 2023,” katanya.

Bank Mandiri kemudian mengatakan kepada kliennya, bahwa ada uang yang tertanam di rekening sebesar Rp 40 juta, namun kliennya merasa tidak punya uang sebesar itu, karena setiap bulan hanya rutin membayarkan bunga pinjaman Rp 5 juta.

BACA JUGA..  Lakukan Lelang Sepihak, Torang Marbun Akan Gugat Bank Mandiri atas Perbuatan Melawan Hukum

Di dalam rekening koran tersebut, ada uang sebesar Rp 45 juta, kemudian Rp 40 juta dipotong untuk pengambilan agunan nomor 186 atas nama Ir Torang Marbun (klien).

“Tidak ada konfirmasi secara tertulis kepada klien kami, sehingga klien kami merasa hak-haknya tidak diberikan oleh Bank Mandiri,” katanya.

Selanjutnya, setelah terjadi lelang, pemohon lelang mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset yang dilelang, namun kliennya melakukan verzet (perlawanan) yang sebelumnya didampingi oleh BPSK.

“Hasil pengajuan perlawanan itu NO, dan sampai sekarang masih berjalan di tingkat kasasi di MA. Kami juga mengakomodir bahwa kami menilai adanya dugaan kecurangan oleh Bank Mandiri kepada klien kami, sehingga kami tetap melakukan upaya hukum meski eksekusi tetap berjalan,” katanya.

Aldi Girsang menambahkan, minggu depan pihaknya akan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank Mandiri dengan adanya lelang sepihak.

“Karena lelang dilakukan tanpa ada surat peringatan, tanpa ada pemberitahuan lelang, dan kami juga menduga pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup,” imbuhnya. (msp)