IKLAN
DAERAH  

Info Penting! Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB P-2 dari Tahun 2014 Hingga 2025

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Ditengah terjadinya krisis keuangan dalam memasuki tahun anggaran 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai justru melakukan kebijakan yang cukup berani yakni melakukan penghapusan denda administrasi kepada pada wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak tahun 2014 hingga tahun 2025.

BACA JUGA..  Bupati Asri Ludin Tambunan Resmikan Alun-Alun Galang Sebagai Ruang Publik Dan Pemberdayaan UMKM

Kebijakan penghapusan Denda administrasi PBB-P2 tersebut di lakukan melalui Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 10 Tahun 2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.

“Penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 berlaku kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak PBB-P2 hingga tanggal 20 Oktober 2025. Penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 berlaku untuk para wajib pajak yang melakukan pembayaran hingga pada tanggal 31 Oktober 2025,” ujar Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B melalui Plh. Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai, Heri Antoni, Kamis (10/4).

BACA JUGA..  Bupati Tapsel Serahkan LPj APBD TA 2024 ke DPRD

Plh. Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungbalai ini menegaskan, penghapusan denda dilakukan bagi setiap wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan bayar dari tahun 2014 sampai 2025. Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat atau para wajib pajak dihimbau agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak hingga tanggal 20 Oktober 2025 mendatang. (msp)

BACA JUGA..  Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Perayaan HUT ke-60 Vihara Bhakti Maitreya