KARO, Sumutpost.id – Tersangka CG, si predator anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Tanah Karo, beserta NSS seorang wanita, berprofesi mucikari, dan dua orang algojonya. Kini mereka dijebloskan ke dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keterangan diperoleh, tersangka CG kerap bercinta dengan para korban pesanannya di rumah pribadinya di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.
Bahkan, CG sudah berulang kali melakukan pemesanan anak dibawah umur melalui mucikari NSS, yang diketahui warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket. Hal tersebut terbukti melalui pesan singkat yang terdapat di HP sang mucikari.
Penjelasan diatas dibeber Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan dihalaman Mapolres Tanah Karo, Senin (20/1/25) kepada sejumlah wartawan saat press relise digelar. Pihaknya mengatakan, keempat tersangka melanggar pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
“Tersangka CG kerap memesan rumput muda (gadis dibawah umur) untuk melakukan persetubuhan, dan doyan cabul. Terhadap tersangka CG di jerat pasal 81 ayat (2), pasal 82 ayat (1) undang – undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pangganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang. Pidana dengan kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terang AKP Ras Maju Tarigan.

Dikatakan mantan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, untuk NSS setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi, dan atau seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 83, pasal 88 dari undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan pidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim AKP Ras Maju, peran dari tersangka AM dan RS sebagai pengantar, penjaga korban. Terhadap tersangka AM dan RS dijerat dengan pasal 83, pasal 88 dari undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Dari keterangan mucikari NSS, dirinya mengaku sudah dua tahun menekuni bisnis perantara pemuas nafsu arus bawah. Sementara dari kedua korban yang masih dibawah umur ternyata sudah diperdagangkan sejak satu bulan belakangan ini,” ungkap Ras Maju.
Mantan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ini pun menambahkan, kedua korban kerap disekap di dalam rumah kos yang ada di seputaran kota Kabanjahe. Kedua korban dibawah umur tersebut warga Berastagi. Dan sudah putus sekolah tingkat SMP, mungkin karna kedua orang tua mereka tergolong keluarga broken home, ucapnya
“Terungkapnya penjualan anak di bawah umur, dari salah satu orang tua korban, yang melihat kondisi wajah anaknya penuh dengan memar, saat meladeni nafsu bejat CG. Usai membuat laporan di hari yang sama, kita terus kejar para tersangka dan berhasil dibekuk di lokasi berbeda keempat tersangka tanpa perlawanan,” beber AKP Ras Maju. (msp)







