Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di 8 Kecamatan

Tim Polrestabes Medan saat berada di lokasi penggerebekan markas narkoba. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Polrestabes Medan bersama polsek jajaran menggerebek delapan lokasi yang selama ini dijadikan sebagai sarang transaksi maupun mengonsumsi narkoba.

Penggerebekan yang dilakukan secara serentak itu menyasar di Kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Delitua.

BACA JUGA..  FKPPI Soroti Polisi Terkait Bebasnya Togel dan Narkoba di Pangkalan Brandan

“Penindakan Ini merupakan komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam upaya memberantas dan menekan penyebaran bahaya narkoba. Kita berupaya agar praktek penyalahgunaan narkoba tidak terulang,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (7/3).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, mengatakan dari penggerebekan ini Polrestabes Medan berhasil mengamankan 14 orang yang diduga sebagai pemilik dan pengguna narkoba.

BACA JUGA..  Eks Sekda Labuhanbatu Yusuf Siagian Ditahan Usai MA Jatuhkan Vonis 5 Tahun

Di lokasi yang berbeda-beda itu, petugas juga menemukan barang bukti paket sabu, HT, bong atau alat hisap, senjata tajam, timbangan digital, klip plastik, kertas pirex, dan 6 unit sepeda motor.

Tommy menegaskan, bahwa setiap penggerebekan sarang narkoba tersebut pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Resah Suami Sering Pulang Malam dan Mabuk, Nande-Nande Desa Juhar Gerebek Warung Remang Remang

“Untuk barak narkoba seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali. Sedangkan terhadap 14 orang yang diamankan sudah ditahan di Mapolrestabes Medan,” pungkasnya. (msp)