IKLAN

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di 8 Kecamatan

Tim Polrestabes Medan saat berada di lokasi penggerebekan markas narkoba. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Polrestabes Medan bersama polsek jajaran menggerebek delapan lokasi yang selama ini dijadikan sebagai sarang transaksi maupun mengonsumsi narkoba.

Penggerebekan yang dilakukan secara serentak itu menyasar di Kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Delitua.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Kelompok Geng Motor Terlibat Tawuran di Fly Over Brayan

“Penindakan Ini merupakan komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam upaya memberantas dan menekan penyebaran bahaya narkoba. Kita berupaya agar praktek penyalahgunaan narkoba tidak terulang,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (7/3).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, mengatakan dari penggerebekan ini Polrestabes Medan berhasil mengamankan 14 orang yang diduga sebagai pemilik dan pengguna narkoba.

BACA JUGA..  Diisukan Pelaku Santet, Seorang Pria di Barus Tewas Dianiaya Puluhan Warga, 1 Pelaku Ditangkap

Di lokasi yang berbeda-beda itu, petugas juga menemukan barang bukti paket sabu, HT, bong atau alat hisap, senjata tajam, timbangan digital, klip plastik, kertas pirex, dan 6 unit sepeda motor.

Tommy menegaskan, bahwa setiap penggerebekan sarang narkoba tersebut pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA..  RSUP Adam Malik Siagakan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025

“Untuk barak narkoba seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali. Sedangkan terhadap 14 orang yang diamankan sudah ditahan di Mapolrestabes Medan,” pungkasnya. (msp)