IKLAN

Kapolri: Haram Hukumnya Mako Diserang, Kalau Perusuh Masuk Tembak dengan Peluru Karet!

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). (Sumber foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

JAKARTA, Sumutpost.id – Situasi keamanan nasional makin memanas. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah keras kepada jajarannya agar tidak ragu-ragu bertindak tegas jika Markas Komando (Mako) Brimob mendapat serangan massa.

Dalam arahannya pada Sabtu tengah malam (30/8/2025), Kapolri menegaskan: “Haram hukumnya yang namanya Mako diserang, haram hukumnya. Kalau mereka masuk ke asrama, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak.”

BACA JUGA..  Hari ke-9 Ops Patuh Toba, Polda Sumut Catat 2 Korban Tewas Kecelakan

Pernyataan ini langsung menimbulkan diskusi hangat di ruang publik. Kapolri menambahkan, dirinya siap bertanggung jawab penuh jika kebijakan tersebut dipersoalkan.

“Tidak usah ragu-ragu, kalau ada yang menyalahkan, Kapolri Listyo Sigit siap dicopot,” tegasnya.

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo membenarkan perintah tersebut kepada IDN Times, seperti dikulik Sumutpost.id. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan karena Mako Polri adalah representasi negara.

BACA JUGA..  Warga Gempar Penggrebekan Siang Bolong di Binjai Timur, Hingga Letusan Senjata

“Perusuh harus diambil tindakan tegas. Kalau Polri runtuh maka negara akan runtuh. Mari sama-sama kita jaga persatuan, kesatuan dan kedamaian untuk Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri,” tambahnya. (msp)