TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Nekat jual narkoba jenis sabu kepada petugas, seorang pria berinisial J alias U (53) akhirnya diciduk personil Sat Reskrim Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada Selasa (28/01/25) sekira pukul 18.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH kepada awak media di Tanjungbalai, Rabu (29/01/25).
Menurut Kapolres AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH, pada awalnya Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan tentang adanya informasi yang mengatakan adanya 1 orang laki-laki yang memperjual belikan diduga narkotika jenis sabu di pinggiran Jalan Logam, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Dari hasil penyelidikan tersebut, imbuhnya, maka pada hari Selasa (28/01/25) sekira pukul 18.10 WIB personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang pimpin KBO Ipda RB Situmorang dan Kanit II melakukan penangkapan dengan teknik undercover buy atau menyamar sebagai calon pembeli dan memesan diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 420.000 kepada seorang laki-laki yang diketahui berinisial J alias U.
Saat J alias U mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya berbentuk 1 klip transparan, personil langsung melakukan penangkapan.
Kemudian identitas tersangka diketahui yaitu J alias U (53), laki-laki warga Jalan Besi, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Bersama tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,06 gram, 5 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 8.68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang di runcingkan, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 lembar tissue dan uang tunai senilai Rp 394.000.
Dari hasil interogasi, tersangka J alias U mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki berinisial KK (lidik).
“Terhadap tersangka, di dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH. (msp)