STM HILIR, Sumutpost.id – Kegiatan perjudian di wilayah hukum Polresta Deliserdang sepertinya ada unsur pembiaran. Pasalnya dilayah Polsek STM Hilir ada judi mesin tembak ikan beroperasi secara bebas.
Ironisnya hingga saat ini Polsek setempat belum ada melaku tindakan terhadap aktifitas judi tersebut. Informasi dari masyarakat sekitar, ada beberapa titik lokasi tembak ikan seperti:
1. Desa Talun Kenas Dusun Bekilang tepatnya di warung Mul, 1 unit mesin beroperasi depan Polsek Talun Kenas sebelah kanan arah negara di bawah pokok sauh.
2. Desa Lau Rempak 1 unit mesin beroperasi.
3. Desa Talapeta tepatnya di pajak Minggu samping gereja GBPK 1 unit mesin beroperasi.
4. Desa Kita Jurung 1 unit.
5. Simpang Kawat 1 unit beroperasi.
6. Desa Kuta Baru samping jembatan sebelah kanan 1 unit beroperasi.
7. Goa Ergendang tepatnya di persimpangan 1 unit.
Sementara kegiatan judi tembak ikan itu sudah sangat meresahkan masyarakat karena khawatirkan perjudian itu memberikan dampak buruk bagi Kamtibmas di wilayah
tersebut.
Keberadaan perjudian ini merupakan cerminan dari kinerja kepolisian Polsek STM Hilir yang belum maksimal sehingga menimbulkan kepanikan masyarakat terhadap keamanan lingkungan mereka.
“Sudah beroperasi lagi mesin di sini bang, satu persatu diantar kembali ke tempat semula yang kemaren sempat tutup pakai mobil pikap. Kami hanya melihat sajalah bang, apa mau kami perbuat,” sebut seorang ibu paruh baya warga Talun Kenas kepada kru media ini, Sabtu (25/4)
Di tambahkanya, “Kami berharap kepada Kapolres Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana dan Kasat Reskrim AKP Marvel Stevanus agar segera turun ke desa kami ini untuk menutup judi tembak ikan di desa kami ini bila perlu tangkap saja agar ada efek jera,” harapnya di amini warga lainnya.
Terkait hal itu ketika Kapolsek STM Hidup AKP Ronal Pangihutan Manulang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu mengenai tembak ikan tersebut tidak memberikan tanggapan. (msp)








