BINJAI, Sumutpost.id – Program Bantuan Atensi YAPI (Yatim Piatu) di Kota Binjai terus bergulir. Berdasarkan data Dinas Sosial, tercatat sebanyak 141 anak yatim piatu menerima bantuan pada tahun 2024, sedangkan tahun 2025 jumlahnya menurun menjadi 110 anak.
Rinciannya, pada 2025 jumlah penerima tersebar di lima kecamatan, yakni Binjai Timur 11 anak, Binjai Barat 19 anak, Binjai Kota 12 anak, Binjai Selatan 35 anak, dan Binjai Utara 33 anak.
Kepala Dinas Sosial Binjai Triono Julimawardi, S.Sos., M.AP melalui keterangan secara tertulis Senin (1/9) menjelaskan, bantuan YAPI diberikan sebesar Rp200 ribu per anak per bulan, namun pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali melalui Bank Himbara.
“Proses pencairan didampingi pendamping sosial untuk memastikan syarat terpenuhi dan memudahkan teknis penyaluran,” ujarnya.
Syarat administrasi yang wajib dipenuhi di antaranya Kartu Keluarga anak YAPI, Kartu Keluarga wali, KTP wali, akte kelahiran anak atau KIA, surat kematian orang tua, hingga foto anak dan rumah.
Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kelurahan dan Dinas Sosial.
Meski begitu, tidak semua anak penerima bantuan YAPI harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat utama ialah anak yatim piatu tidak berada dalam satu kartu keluarga dengan anggota yang berstatus ASN, TNI/Polri, BUMN, maupun pensiunan.
Hingga pertengahan 2025, Dinas Sosial Binjai telah menyalurkan bantuan YAPI sebanyak dua kali. Sebelum pencairan, data penerima diverifikasi langsung ke rumah oleh pendamping sosial melalui aplikasi SIKS-Mobile untuk memastikan tepat sasaran.
Data penerima juga bersifat dinamis, karena bisa berubah apabila anak telah berusia 18 tahun, meninggal dunia, pindah alamat, atau ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan bantuan.
“Bantuan ini diharapkan meringankan beban anak-anak yatim piatu di Kota Binjai, agar tetap mendapatkan perhatian negara di tengah keterbatasan mereka,” pungkas pihak Dinas Sosial. (msp)







