MEDAN, Sumutpost.id – Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) REKAN Indonesia Sumut menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Dinas Kesehatan, Muhammad Faisal Hasrimy, A.P., M.A.P., atas perhatian dan langkah konkret dalam memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya menghadapi persoalan IGD penuh, keterbatasan tempat tidur rawat inap, serta kepadatan pelayanan rumah sakit di Sumatera Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara, Ikoriansyah, menyusul diterbitkannya Surat Himbauan Kesiapsiagaan dan Penanganan Kondisi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Penuh di Rumah Sakit Se-Provinsi Sumatera Utara tertanggal 22 September 2026.
Menurut Ikoriansyah, langkah Dinkes Sumut tersebut penting karena persoalan kepadatan IGD dan keterbatasan tempat tidur tidak boleh berujung pada hilangnya akses pasien terhadap pertolongan medis, khususnya bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Kami dari KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Bapak Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Muhammad Faisal Hasrimy atas perhatian terhadap persoalan pelayanan kegawatdaruratan. Kami menilai surat himbauan ini penting karena keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” ujar Ikoriansyah kepada media.
Ikoriansyah menegaskan bahwa kondisi IGD penuh dan keterbatasan tempat tidur rawat inap merupakan persoalan kapasitas pelayanan yang harus diselesaikan melalui manajemen rumah sakit, pengaturan alur pasien, koordinasi antarfasilitas kesehatan dan sistem rujukan, bukan dengan membiarkan pasien dan keluarga mencari solusi sendiri.
Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada seseorang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan juga dilarang menolak pasien, meminta uang muka, maupun mendahulukan urusan administratif apabila hal tersebut menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.
“Artinya, ketika pasien datang dalam kondisi gawat darurat, yang pertama harus dipastikan adalah pertolongan medis dan keselamatan pasien. Persoalan administrasi maupun keterbatasan tempat tidur tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pertolongan yang dibutuhkan pasien,” tegas Ikoriansyah.
Kewajiban Rumah Sakit Juga Sudah Diatur Dalam Undang Undang
KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara juga mengingatkan bahwa Pasal 189 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan sejumlah kewajiban rumah sakit, di antaranya adalah:
1. Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien;
2. Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
3. Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
4. Melaksanakan fungsi sosial, termasuk pelayanan gawat darurat tanpa uang muka sesuai ketentuan;
5. Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan rumah sakit;
6. Melaksanakan sistem rujukan;
7. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; dan
8. Menghormati serta melindungi hak-hak pasien.
Pelanggaran terhadap kewajiban rumah sakit tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara juga meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memahami konsekuensi hukum dalam penanganan pasien gawat darurat.
Pasal 438 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur ketentuan pidana terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat sebagaimana ketentuan undang-undang.
Ketentuan tersebut dapat berupa pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Karena itu, Ikoriansyah menilai persoalan IGD penuh harus dipandang sebagai persoalan keselamatan pasien dan tata kelola pelayanan, bukan semata-mata persoalan administratif.
Pasien Harus Ditriasi dan Distabilisasi
Pelayanan kegawatdaruratan juga memiliki pedoman khusus melalui Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan, termasuk pengelolaan pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami mengapresiasi apabila rumah sakit menjalankan triase berdasarkan tingkat kegawatan. Pasien harus dinilai kondisi klinisnya, mendapatkan pertolongan dan stabilisasi sesuai kebutuhan. Jika fasilitas tersebut tidak mampu memberikan pelayanan lanjutan karena keterbatasan kapasitas atau kompetensi, maka harus dilakukan koordinasi dan rujukan secara tepat,” ujar Ikoriansyah.
KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara juga mendorong penguatan sistem rujukan antarrumah sakit. Saat ini sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, yang berstatus berlaku dan menggantikan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012.
Menurut Ikoriansyah, ketika sebuah rumah sakit menghadapi keterbatasan kapasitas, koordinasi rujukan harus dilakukan melalui sistem yang terintegrasi sehingga pasien tidak berpindah-pindah rumah sakit tanpa kepastian pelayanan.
“Jangan sampai keluarga pasien berkeliling dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain hanya karena tempat tidur penuh. Pemerintah, Dinas Kesehatan dan rumah sakit harus membangun sistem yang memastikan pasien mendapatkan fasilitas pelayanan yang sesuai dengan kondisi klinisnya.”
KPW REKAN Indonesia Sumatera Utara berharap surat himbauan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Dinas Kesehatan Sumatera Utara bersama seluruh rumah sakit perlu melakukan evaluasi berkala terhadap, kapasitas IGD; ketersediaan tempat tidur rawat inap; kepadatan dan waktu tunggu pasien; sistem triase; patient flow dari IGD menuju ruang rawat inap; mekanisme rujukan antarrumah sakit; kesiapan ambulans dan transportasi rujukan; komunikasi antara rumah sakit dengan Dinas Kesehatan serta penerapan SOP ketika IGD dan ruang rawat inap mengalami kepadatan.
Menurut Ikoriansyah, langkah tersebut penting agar persoalan overcrowding IGD tidak berkembang menjadi masalah keselamatan pasien.
“Kami berharap ada evaluasi yang terukur. Berapa lama pasien menunggu? Berapa banyak pasien yang menumpuk di IGD? Berapa tempat tidur yang tersedia? Bagaimana mekanisme rujukan ketika rumah sakit penuh? Semua harus dapat dipantau dan dievaluasi.”.
KPW REKAN Sumut menyebut apresiasi yang diberikan kepada Gubsu juga sekaligus menjadi dorongan agar kebijakan dan himbauan yang telah diterbitkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh rumah sakit.
“Bagi kami, ketika pasien datang dalam kondisi gawat darurat, keselamatan pasien harus menjadi prioritas. Rumah sakit penuh adalah persoalan sistem yang harus diselesaikan melalui koordinasi, manajemen kapasitas dan sistem rujukan yang baik. Jangan sampai keterbatasan ruang membuat pasien kehilangan hak untuk mendapatkan pertolongan,” pungkas Ikoriansyah. (msp)








