IKLAN IKLAN
DAERAH  

Warga Binaan Lapas Lubukpakam Dapat Remisi Idulfitri, 3 Orang Bebas

Kalapas Kelas IIB Lubukpakam Hakim saat memberikan remisi. (Ist/HO/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Sebanyak 401 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Lubukpakam mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Tercatat, 3 diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lubukpakam Hakim Sanjaya, melalui Kasubsi Portatib Lapas Lubukpakam Gabriel kepada media, Selasa (1/4) mengatakan, pemberian remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri itu dilakukan serentak pada zoom yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, di Lapas Lubukpakam, diikuti Kalapas dan Pejabat Struktural Lapas Lubukpakam, Jumat (28/3).

BACA JUGA..  Rutan Kelas I Medan Berikan Hak PB dan CB Kepada WBP

Diantara 401 orang penerima remisi khusus Idul Fitri, 142 orang menerima pengurangan 15 hari, 246 orang pengurangan sebulan, 10 orang pengurangan 1,5 bulan dan 3 orang pengurangan selama 2 bulan,” katanya.

Dalam kesempatannya, Hakim Sanjaya menyampaikan selamat dan tetap semangat menjalani hari sebagai WBP. Remisi itu sebagai pengingat bahwa sebentar lagi, akan meninggalkan Lapas dan kembali kepada masyarakat.

BACA JUGA..  Lapas Cipinang Prioritaskan Kesehatan WBP Melalui Skrining Penyakit dan Penyuluhan

“Perbarui diri dan perbanyak keterampilan yang telah disediakan di Lapas Lubukpakam,” ungkapnya.

Selain itu pemberian remisi Idulfitri, sebelumnya Lapas Lubukpakam juga memberikan remisi khusus Nyepi kepada sebanyak 6 orang penerima.

“Masing-masing 2 orang menerima pengurangan 15 hari, 3 orang pengurangan 1 bulan dan satu orang lagi pengurangan sebulan 15 hari (1,5 bulan),” tutupnya. (msp)

BACA JUGA..  Deliserdang Berpotensi Jadi Kabupaten Terdepan, Pembangunan Tahun 2026  Dilakukan Lebih Awal