IKLAN IKLAN

Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Residivis Curanmor

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan bersama anggota saat memaparkan kasus pencurian dimana tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak menggerebek sebuah rumah di Jalan Selambo, Kelurahan Amplas, yang disinyalir menjadi tempat tinggal pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari sana, petugas menangkap pria bernama Junri Silaen (25) warga Jalan Mandolin Gang, Rebahan Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak. Saat pengembangan Junri melakukan perlawanan dengan memukul petugas. Tindakan tersebut membuat polisi tak segan-segan menembak kakinya.

BACA JUGA..  Polres Binjai Ringkus Bandar Togel di Langkat, Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, Junri ditangkap atas dasar laporan korban, Anima Buulolo warga Jalan Ruko Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas.

Pada Selasa 17 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, satu unit sepeda motor Beat street milik korban dicuri maling dari rumahnya. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

BACA JUGA..  Kasus Tipu Gelap Ratusan Juta Rupiah dengan Terlapor Oknum KTU Puskesmas Tanjung Beringin Berlanjut di Polres Langkat

Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis 19 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, berhasi meringkus pelaku. “Jadi kita lakukan penggerebekan di rumah pelaku yang berada di daerah Selambo,” ujarnya, Senin (23/9/2024).

Dari lokasi petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang disembunyikan di dapur. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA..  Aniaya Mantan Istri, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polres Tebingtinggi

“Tersangka dan barang bukti sudah kita boyong ke kantor guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kita masih memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, berinisial WP (30),” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Faidir mengungkapkan, Junri Silaen merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. (msp)