IKLAN IKLAN

Terpidana Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Ratusan miliar Rupiah Kepada Kejaksaan

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH.,MH, Kajari Medan Dr.Fajar Syahputra, SH.,MH. (Hum.Kejatisu for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Ratusan miliar uang pengganti atas kerugian keuangan negara dari terpidana pembalakan hutan liar Adelin Lis dieksekusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu 3 September 2025.

Sebagai upaya dalam rangka memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang dilakukan terpidana Adelin Lis.

Uang berhasil disetorkan ke kas negara sebesar sebesar Rp. 105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4 yang dilakukan keluarga terpidana yang dilaksanakan di Kantor Kejatisu, Jalan Jeneral Besar AH Nasution Medan.

Penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut disaksikan langsung oleh Kajati Sumut Harly Siregar didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, dan Kajari Medan Fajar Syahputra.

BACA JUGA..  Kejatisu Investigasi Keterkaitan Terdakwa Godol dengan Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan eksekusi uang dari terpidana pembalakan hutan liar Adelin Lis berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.

“Pada intinya terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Husairi.

Menurut Husairi dalam amar putusan tersebut disebutkan juga menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

BACA JUGA..  Kejatisu Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2020/2021

“Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.

Husairi juga mengatakan dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, diperoleh fakta bahwa pada Selasa 2 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.

“Terpidana melakukan pembayaran melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI),” jelasnya.

Sesuai kewenangan jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti, melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia.

BACA JUGA..  Hasrimi Bersaudara Terjebak Dugaan Korupsi Smart Board Langkat-Tebingtinggi

Terkait dengan kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis, Husairi memastikan publik telah mengetahui dan memiliki informasi terkait perkara tersebut.

“Sebab penanganan perkara sempat mendapat perhatian khusus aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat,” ujarnya.

Penyelesaian atau pembayaran uang pengganti tersebut menunjukan keseriusan kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan perkara secara tuntas.

“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara,” tutup Husairi. (msp)