MEDAN, Sumutpost.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Gompar Selamat sebagai tersangka kasus penyelundupan sabu asal Malaysia yang masuk lewat perairan Asahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penetapan itu berdasarkan surat ketetapan polisi nomor S-Tap/242/V/2025/ Ditresnarkoba tertanggal 1 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi turut mengamankan tiga orang lain, masing-masing Iskandar alias Ucok alias Kandar, Adlin alias Ali, dan Amaluddin Manurung alias Udin.
Ketiga pelaku ini ditangkap saat menyelundupkan 30 kilogram sabu yang dibungkus dalam plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas di perairan Asahan. Serta, 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Hasil penyelidikan polisi, 30 kilogram sabu dan 2.000 cartridge vape ternyata dikendalikan oleh Gompar Selamat dari Malaysia menuju Indonesia.
“Gompar Selamat alias GS ini berperan sebagai pengendali. Dia juga pemilik kapal pukat tarik yang digunakan oleh tiga orang pelaku, yakni Kandir, Ali dan Udin untuk menjemput 30 kilo sabu dari perairan Indonesia-Malaysia,” ujar Calvijn, Rabu 3 September 2025.
Gompar menjanjikan uang Rp90 juta kepada Kandar, Ali dan Udin jika berhasil menjemput 30 kilogram sabu dan 2.000 cartridge vape miliknya. Sementara untuk dana operasional, diberikan oleh istri Gompar kepada ketiga tersangka.
“Kita telah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan kepada Gompar, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan, keberadaannya kini tidak diketahui,” ucap Calvijn.
Kini, tim penyidik telah menerbitkan surat perintah membawa, serta Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Gompar.
“Kami sudah menetapkan Gompar Selamat sebagai tersangka, namun karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia telah masuk dalam DPO,” tuturnya.

Status Gompar Selamat Juga DPO di Beberapa Polres
Selain masuk DPO di Polda Sumut, Gompar juga menjadi DPO di tiga Polres jajaran. Antara lain di Polres Batubara, Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai.
“Jaringan Gompar ini sudah sering jadi DPO baik di Polda Sumut, Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara dan beberapa tempat lainnya,” ujarnya, Kamis (26/7/2025).
Calvijn memastikan Gompar adalah orang yang mengendalikan masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
“Yang jelas, Gompar ini berhubungan dengan pengendali luar negeri. Dia sudah menyiapkan kapal,” ucapnya.
Kombes Calvijn Simanjuntak juga menegaskan, pihaknya tetap bekerja keras untuk bisa menangkap Gompar.
Disebutkan, Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan.
Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan. Informasi dapat disampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut:
Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
Katim TPPU: 0813-6272-4860
Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969
Atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat: Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148. (msp)








