IKLAN IKLAN

Sidang Tuntutan Terdakwa Nina Wati Kembali Ditunda, Kacabjari Labuhan Deli: Tim Jaksa Masih Melakukan Finalisasi

Kuasa Hukum Korban: Kita Merasa Kecewa Dengan Kondisi Ini, Dua Kali Tuntutan Ditunda

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH. (Ist/HO/Sumutpost.id)

LABUHAN DELI, Sumutpost.id – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa Nina Wati kasus penipuan calon siswa (Casis) TNI-Polri, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tempat Sidang Labuhan Deli.

Agenda sidang yang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan, belum bisa dilaksanakan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun materi tuntutan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, SH, MH, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari proses penyusunan yang memerlukan kehati-hatian.

“Hari ini seharusnya pembacaan tuntutan, namun tim jaksa masih melakukan finalisasi. Penyusunan ini cukup kompleks karena menyangkut banyak aspek hukum. Rencananya, minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” ujar Hamonangan kepada wartawan saat pemaparan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Cabjari Labuhandeli, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA..  KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Topan Ginting, Termasuk Bobby Nasution

Ia juga menyebutkan, ini merupakan penundaan kedua dalam persidangan. Sebelumnya, persidangan sempat tertunda karena pihak terdakwa mengajukan saksi meringankan yang belum bisa dihadirkan, katanya.

“Meski sidang ditunda, persidangan tetap digelar untuk menyampaikan agenda perubahan. Kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan,” katanya.

Hamonangan menegaskan, kewenangan saat ini sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Negeri. Kejaksaan hanya menjalankan fungsi sesuai koridor hukum dari tahap penyidikan hingga pelimpahan.

“Kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh karena prosesnya sudah berada di ranah pengadilan. Saat dalam tahap awal, Kejaksaan tetap melakukan penahanan sesuai prosedur,” jelasnya.

BACA JUGA..  Kejati Sumut Geledah Enam Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Perumahan Citraland

Saat ini, belum ada keputusan dari majelis hakim terkait perkara tersebut, dan sidang akan dilanjutkan sesuai agenda mendatang.

Ranto Subarani SH: Kita Kecewa dengan Penundaan Dua Kali ini. Kondisi Ini Terus Terjadi Mulai Dari Sidang Perdana

Sementara itu, terpisah, Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum korban Afnir alias Menir, mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan penundaan yang berulang agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Nina Wati.

Katanya, kondisi persidangan seperti ini kerap terjadi sejak perkara penipuan dan penggelapan masuk Polisi/TNI ini ditangani Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

BACA JUGA..  Presiden Jokowi Tiba di Medan, Ini Agenda Kerjanya

“Kita patut sangat kecewa. Dua kali sidang tuntutan dibatalkan atau ditunda. Jauh sebelum agenda tuntutan, kondisi sidang pun sedang ditunda dengan alasan terdakwa sedang sakit,” ujar Ranto.

Ranto menegaskan, bahwa pihaknya dan sejumlah media baik lokal maupun media nasional, tetap memantau perkembangan kasus yang sempat menyita perhatian banyak pihak ini.

“Jangan salah, kasus ini tetap dipantau oleh banyak media. Artinya, apapun perkembangannya dipastikan terpublis ke masyarakat berkat pantauan media. Semoga pernyataan Bapak Kacabjari Labuhan Deli yang menyatakan minggu depan sidang tuntutan dipastikan dilaksanakan, berjalan semestinya tanpa penundaan kembali,” ujar Ranto mengakhiri. (msp)