IKLAN

Respon Cepat, Polsek Tanjungbalai Utara Ringkus Pelaku Pencurian

Pelaku pencurian yang berhasil diringkus Polsek Tanjungbalai Utara. (Ist/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Respon cepat terhadap laporan warganya, dalam hitungan jam saja Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) berhasil menangkap pelaku pencurian dari kediaman Junia FS (43) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Agustus 2025.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhamad Rony, SH, MH kepada awak media, Sabtu (2/8) kemarin.

Iptu Muhammad Rony menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah korban Junia FS (43) warga Jalan Prof. M. Yamin, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Sesaat setelah mengetahui kejadian pencurian itu, imbuhnya, korban langsung melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai.

“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah pelapor yakni Junia.FS (43). Pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar di depan rumah kemudian langsung masuk ke dapur dan mengambil barang barang berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG 12 (dua belas kilo) kg, 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 (tiga) kg, 1 (satu) buah kompor sumbuh merek garpu, 1 (satu) buah kuali alumunium, 1 (satu) buah baskom nasi alumunium, 1 (satu) batang besi bekas tiang tv, 1 (satu) batang besi tiang orari, 1 (satu) buah antena orari, 1 (satu) set besi tempat tidur, 2 (dua) buah baskom alimunium, 3 (tiga) buah periuk, 1 (satu) buah sangku nasi alumunium dan selanjutnya tersangka mengambil ikan gurame, ikan nila, ikan patin di dalam kolam.

BACA JUGA..  Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Presisi

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 3.500.000, sehingga korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Tanjungbalai Utara. Respon cepat dari personil Polsek Tanjungbalai Utara, akhirnya diketahui bahwa pelaku pencurian di rumah korban adalah seorang laki – laki berinisial MZB, warga Gang Duroni, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai”, ujar Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Rony, SH, MH.

BACA JUGA..  Respon Keresahan Warga Sei Bingai Terkait Curanmor, Polisi Buru Residivis RS alias Takur

Katanya, tidak butuh waktu lama, persisnya pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Tanjungbalai Utara berhasil mengamankan tersangka dari Gang Duroni, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Atas perbuatannya itu, lanjutnya, terhadap tersangka akan di kenakan Pasal 363 ayat (2) Subsidair Pasal 362 dari KUHPidana atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian. (msp)