IKLAN IKLAN
DAERAH  

RDP DPRD Tebingtinggi Soroti Proyek Revitalisasi Kolam Renang Rp3,2 Miliar

Proyek Diduga Bermasalah Sejak Perencanaan Hingga Pelaksanaan

Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Tebingtinggi yang dilaksanakan Komisi III terkait proyek revitalisasi kolam renang senilai Rp3,2 miliar dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (7/1/2026). (AM Sitorus/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Komisi III DPRD Kota Tebingtinggi menyoroti proyek revitalisasi kolam renang senilai Rp3,2 miliar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (7/1/2026).

DPRD menilai proyek yang dibiayai PAPBD 2025 tersebut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaannya. Parahnya, hingga saat ini kegiatan revitalisasi tersebut belum rampung walau masa kontrak sudah melewati batas kerja.

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tebingtinggi, Andar Alatas Hutagalung, didampingi anggota Ogamota Hulu, Malik Purba, dan Abdul Rahman. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas PUPR Tebingtinggi, Tora Daeng Masaro, ST, M.Si, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizal Ismanuddin.

BACA JUGA..  Kejari Deli Serdang Gelar Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Bangun Purba

Sejak awal rapat, DPRD mempertanyakan dasar perencanaan proyek revitalisasi kolam renang yang dinilai belum didukung dokumen perencanaan memadai. Kondisi tersebut, menurut DPRD, membuat proyek berada dalam posisi rawan sejak awal penganggaran.

Sorotan berikutnya tertuju pada nilai kontrak Rp3,2 miliar yang ditegaskan DPRD telah mencakup keseluruhan pekerjaan. Karena itu, Komisi III menolak kemungkinan adanya pembebanan anggaran tambahan melalui APBD di kemudian hari.

BACA JUGA..  Pemko Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada Pelatih dan Atlit Pelatda PON XXI Aceh-Sumut 2024

“Nilai proyek itu sejak awal dipahami sebagai paket menyeluruh. Tidak boleh ada tambahan pekerjaan yang kemudian dibebankan kembali ke APBD,” kata Andar sambil meminta kejelasan agar setiap tahapan pembayaran proyek memiliki landasan hukum yang sah.

Ketegangan rapat meningkat saat DPRD membedah masa kontrak dan adendum pekerjaan. Berdasarkan kontrak, proyek itu seharusnya selesai pada 28 Desember 2025. Namun penyedia mengajukan perpanjangan waktu yang kemudian disetujui melalui addendum kontrak dengan batas maksimal 50 hari.

BACA JUGA..  dr Asri Ludin Tambunan Ketua Dewan Pakar Perhiptani Deliserdang 2024-2029

“Kami akan menelusuri apakah addendum kontrak tersebut dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalamnya”, ujar Andar.

Menurut DPRD, keterlambatan penyelesaian pekerjaan memperkuat kekhawatiran yang telah disampaikan sejak awal. Hingga membuka kemungkinan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Setiap rupiah APBD harus berdiri di atas perencanaan yang sah, prosedur yang benar, dan kepentingan publik,” kata Andar. (msp)