TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Tanjungbalai angkat bicara mengenai ratusan kendaraan dinas plat merah milik Pemko Tanjungbalai yang menunggak pajak. BPPKAD tak mau disalahkan atas tunggakan pajak kendaraan plat merah tersebut.
BPPKAD khususnya di bidang aset berdalih bahwa hanya melakukan penataan usaha terkait aset-asetnya. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan oknum ASN yang menggunakan kendaraan-kendaraan itulah yang bertanggungjawab mengenai pemeliharaan sampai pembayaran pajak kenderaannya.
“Bukan BPPKAD yang membiayai pembayaran pajak dari seluruh kenderaan plat merah milik Pemko Tanjungbalai itu. Ada pembayarannya yang ditanggung oleh SKPD pengguna kenderaan dan ada juga yang ditanggung sendiri oleh pemakainya. Jadi pertanggungjawabannya ada di masing-masing SKPD soal pembayaran pajak kenderaan plat merah tersebut,” kata Kabid Aset BPPKAD Kota Tanjungbalai, Syafrida, saat dihubungi melalui sellularnya, Selasa (11/03/2025).
Dia juga menjelaskan, bahwa kepala SKPD itu mempunyai 2 peran yakni sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang. Secara otomatis, jika punya kuasa pengguna barang, juga harus bertanggungjawab atas barang yang digunakan.
Dalam hal ini, adalah kendaraan dinas baik itu roda empat maupun roda dua. Sehingga pembiayaan terkait kendaraan dinas itu diserahkan ke masing-masing SKPD dan penggunanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala BPPKAD Kota Tanjungbalai, Siti Fatimah saat dihubungi melalui selularnya. Katanya, pembayaran pajak kenderaan plat merah tersebut ada di SKPD masing-masing.
“Tanggung jawab pembayaran pajak dari kenderaan dinas plat merah itu ada di SKPD masing-masing. Tapi harus dilihat dulu, apakah memang dianggarkan dalam APBD atau tidak.
Ada kenderaan dinas roda 2 yang memang pajaknya ditanggung oleh pengguna. Pengguna kendaraan dinas harusnya juga rutin dalam melakukan perawatan atau membayar pajaknya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ada ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tanjungbalai menunggak pembayaran Pajak yang besaran tunggakannya bervariasi. Hal itu terungkap pada saat Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik dan dokumen dari seluruh kenderaan dinas plat merah milik Pemko Tanjungbalai pada hari Senin (10/03/2025).
Atas pengecekan tersebut, diketahui sedikitnya ada sekitar 383 unit kenderaan dinas plat merah milik Pemko Tanjungbalai menunggak pajak yang terdiri dari kenderaan dinas roda dua sebanyak 298 unit dan kenderaan dinas roda empat sebanyak 85 unit. Untuk itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B telah memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada pengguna kenderaan dinas agar melunasi tunggakan pajaknya. (msp)








