IKLAN

Polres Tanjungbalai Tangkap 2  Pengedar Narkoba

Kedua tersangka pengedar Sabu beserta barang bukti. (Ignstius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Dua pengedar Sabu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dari salah satu rumah kosong di Komplek TPO, Lingkungan V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, pada 11 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua pelaku diketahui warga Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriadi, SH, MH mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial ER (37) dan RAAF (26) dipimpin Kanit I & II.

BACA JUGA..  Kades Harapan Baru Kecamatan Salapian Terancam Dipenjara, Kasusnya Bon Faktur Fiktip Beli Nasi

“Di bawah pimpinan Kanit I & II, tim melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan sering memperjual belikan narkotika jenis sabu di Komplek TPO. Selanjutnya, tim melakukan teknik Undercover Buy, petugas yang menyamar langsung bertemu dengan ER dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000. Sebelum ER menyerahkan narkotika dia  langsung ditangkap bersama dengan satu orang rekannya berinisial RAAF,” ujar AKP Supriadi,SH,MH.

BACA JUGA..  Geng Motor Bentrok di Deli Serdang, 1 Tewas

Supriadi,SH,MH yang baru satu minggu menjabat ini mengungkapkan, bahwa dengan didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat, personil Satres Narkoba melakukan penggeladahan badan.

Hasilnya, ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan 25 bungkus plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,43 gram;  1 buah handphone android merk Vivo warna biru; 1 buah handphone strawberry warna hitam; uang tunai senilai Rp 472.000 dan 1  bungkus plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram.

BACA JUGA..  Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Club Bravo SGR

Katanya, kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki bernama Niko (lidik).

“Kemudian terhadap ER dan RAAF beserta barang buktinya langsung diamankan dan di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (msp)