IKLAN

Polres Tanah Karo Tetapkan Kades dan Sekdes Pengambaten Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Gedung Mapolres Tanah Karo di Kabanjahe. (Ist/Ho)

KARO, Sumutpost.id –  Penangan Kasus pemalsuan tanda tangan yang dialami Ketua BPD Pengambatan Ali Rismanto Simanjorang (korban/pelapor) berdasarkan surat laporan polisi nomor:LP/B/290/Vlll/2024/SPKT/POLRES TANAH KARO akhirnya menemui titik terang.

Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Pengambatan, Kecamatan Munte,  Timbul Hotlan Munthe dan Sekretaris Desa (Sekdes) Irwando Simanjorang. Hal itu diketahui berdasarkan terbitnya surat  pemberitahuan dimulainya penyidikan lanjutan nomor : K/124.A/V/2025/Reskrim tanggal 27 Mei 2025,

BACA JUGA..  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Terkait penetapan status tersangka terhadap Kades Pengambatan dan sekretaris desanya, awak media mencoba konfirmasi kepada Wilter Sinuraya, S.H selaku penasehat hukum pihak pelapor (Ketua BPD Pengambatan), pihaknya membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, per hari ini kami sudah menerima SP2HP dari Polres Tanah Karo yang memuat tentang penetapan tersangka berinisial THM dan IS dalam laporan klien kami. THM adalah Kepala Desa Pengambatan saat ini dan inisial IS diketahui menjabat sebagai Sekdes,” ujar Wilter.

BACA JUGA..  Penjabat Wali Kota Tebingtinggi Antusias Tinjai

Lajutnya lagi, penetapan tersangka ini berawal dari adanya laporan klien kami Ali Rismanto Simanjorang LP : B/290/VIII/2024/ Polres Tanah Karo tgl 22 Agustus 2024 terkait kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua tersangka.

“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Polres Tanah Karo beserta jajaran atas  penetepan status tersangka terhadap Kades dan Sekdes Pengambatan, karena akhirnya ada kepastian hukum atas laporan Ketua BPD Pengambatan yang merupakan klien kami,” ungkap Wilter Sinuraya SH. (msp)

BACA JUGA..  Kades Simolap Gembira Ginting Diperiksa Penyidik Polres Tanah Karo Terkait Dugaan Kasus Pemerasan