KARO, Sumutpost.id – Kepala Desa Simolap, Kecamatan Tigabinanga, Gembira Ginting, menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap salahsatu ketua kelompok tani berinisial ST, Kamis 16 Oktober kemarin.
Saat penyidik Reskrim Pidana Umum (Pidum) mencecar pertanyaan, Gembira Ginting tidak mengakui perbuatannya.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai saksi mata, Kades Simolap Gembira Ginting diketahui terlibat kasus tindak pidana pemerasaan terhadap korban berinisial ST (52) yang menjabat sebagai ketua Kelompok Tani Pancur Timah Desa Simolap.
Dimana sebelumnya korban (ST) dituduh sepihak oleh Kepala Desa Simolap Gembira Ginting bahwa korban telah menggelapkan pupuk cair bantuan pemerintah tahun anggaran 2023. Namun pada kenyataannya hal itu tidak lah benar, pupuk cair bantuan pemerintah yang dimaksud memang tidak diambil oleh anggota kelompok tani penerima manfaat dan masih tersimpan dikediaman ST dan tidak ada yang diperjual belikan ataupun diselewengkan, seperti tuduhan Gembira Ginting.
Tidak terima dengan perlakuan Kades Simolap, akhirnya korban berinisial ST membuat laporan resmi ke Unit SPKT Polres Tanah Karo. Pada hari Selasa (7/10/2005).
Menindaklanjuti penanganan laporan polisi tersebut, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Tanah Karo telah memanggil 2 orang saksi, diantaranya Sekertaris Desa Simolap Petrus Ginting (47) dan seorang saksi warga sipil berinisial ET (23) yang mengaku mengetahui dan melihat secara langsung saat Kepala Desa Simolap Gembira Ginting menerima uang sebanyak Rp 6 juta dari korban ST didepan kantor pemerintahan Desa Simolap.
Namun, saat Penyidik menanyakan soal menerima uang dari korban ST, Gembira Ginting berulang kali membantah. “Tidak ada saya terima uang dari ST pak,” kata Gembira Ginting dihadapan Penyidik.
Sementara berdasarkan pengakuan korban (ST) uang sebanyak Rp6 juta yang diserahkan langsung kepada Gembira Ginting tak lain bahwa saat itu Kades mengatakan untuk menyelesaikan kasus yang katanya sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polsek Tigabinanga, agar tidak diproses lebih lanjut ke Polres Tanah Karo. Hal itu diduga kuat sebagai ancaman untuk menakut nakuti korban.
Sepekan pasca uang tersebut diserahkan melalui Kades Simolap, keluarga ST baru sadar bahwa mereka merasa sudah dijadikan objek pemerasan dan dibodoh bodohi oleh Kepala Pemerintahan Desa Simolap dengan melibatkan oknum aparat Polsek Tigabinanga.
Berdasarkan kronologi kejadian menurut keterangan dari beberapa saksi mata mengatakan bahwa, awalnya Gembira Ginting Kades Simolap berkata kepada korban bahwa ada beberapa anggota kelompok tani yang merasa keberatan karena tidak mendapat jatah pupuk bantuan.
Atas alasan itu Kades memerntahkan Sekdes untuk memanggil ST (korban) agar segera datang ke kantor desa.
Disaat yang sama, Kades juga ternyata terlebih dulu menghubungi pihak Polsek Tigabinanga via telphone untuk datang menyelesaikan persoalan di kantor Desa Simolap, dengan alasan ada keributan di wilayah desanya.
Padahal, keributan yang dimaksud tidak ada sama sekali saat itu. Bahkan tidak ada pengaduan resmi dari warga yang katanya keberatan disampaikan ke pihak kepolisian Polsek Tigabinanga.
Anehnya, 2 orang oknum petugas Polsek Tigabinanga langsung memboyong korban (ST) dari kantor Desa Simolap ke Mapolsek Tigabinanga tanpa sesuai prosedur yang jelas.
Atas dasar penjemputan oleh pihak aparat terhadap korban di kantor desa tersebut, diduga kuat ada main mata antara oknum petugas kepolisian dan kades simolap untuk menakut nakuti korban dengan maksud mememeras korban (ST). (msp)







