IKLAN IKLAN

Poldasu Tetapkan 10 Tersangka Judi Batu Goncang Yanglim Plaza

Penggrebekan judi batu goncang di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/4/2025) malam kemarin. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan 10 orang tersangka pasca penggrebekan judi batu goncang di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/4/2025) malam kemarin.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni; S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W dan AK. Mereka memiliki beragam peran diantaranya pemain, penyelenggara, hingga pengawas.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, lokasi perjudian berada di area food court Yanglim Plaza. Judi dimainkan seperti permainan Kesenian Irama Minang (KIM) tradisional Pariaman, dan berbalas pantun.

BACA JUGA..  Poldasu Tangkap Komplotan Pencuri dan Penadah Brondolan Sawit di Langkat

Awalnya, para pemain membeli kupon berisi angka kepada panitia dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10 ribu, sampai Rp 50 ribu. Kemudian, nantinya ada pemandu yang bernyanyi sambil berpantun, menyebut nomor atau angka-angka yang sudah dibeli pemain.

Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai dengan angka pada kupon pemain, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang. Dalam praktiknya, hadiah perjudian ini bermacam-macam, mulai dari emas 0,33 gram, 0,77 gram hingga sembako.

BACA JUGA..  Residivis Pencuri Genset di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti anting dan gelang sebanyak 21 dompet, 5 karung beras kecil, 1 layar monitor televisi, 3 kardus kupon ketangkasan batu goncang.  “Lalu ada 15 blok voucher bernilai Rp50.000 untuk hadiah emas antam, dan puluhan barang bukti lainnya.”

Sebelumnya diberitakan, Lokasi judi Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut pada Rabu (30/4/2025) malam.

BACA JUGA..  Embat HP dan Tabung Gas, Warga Selatan Lancang Diringkus Polsek Sei Tualang Raso

Sekitar 20-an orang diamankan ke Poldasu sementara titik lokasi yang diduga dijadikan tempat berjudi dikabarkan dipasangi garis Polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono membenarkan adanya penggrebekan. (msp)