IKLAN IKLAN

Polda Sumut Gerebek Bisnis Narkoba di Klub Malam Studio 21 Siantar, Ratusan Ekstasi dan H5 Diamankan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyaksikan pemasangan police line di Studio 21 Siantar, yang menjadi sarang peredaran narkoba. (Dok.Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

SIANTAR, Sumutpost.id – Kembali bongkar sarang narkoba. Kali ini, Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar bisnis gelap peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangdiantar. Dalam operasi tersebut, polisi menyita seratusan butir pil Happy Five (H5) hingga ekstasi berbagai merek.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan peredaran narkoba di klub malam tersebut terbongkar setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat. Lima tersangka ditangkap dalam operasi ini, yakni RS (38), JS (36), AT, GP, dan RT.

BACA JUGA..  Paripurna R-APBD Padangsidimpuan Memalukan! Ketua Fraksi PDIP Lemparkan Amplop ke Plt Sekda: "Saya Tidak Mau Terima Uang Ini"

“Awalnya dengan banyaknya aduan masyarakat dan informasi masifnya peredaran narkoba di THM Studio 21 dengan cara terbuka menawarkan ke pengunjung dengan harga Rp 300.000,” ujar Jean Calvijn, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyamaran. Seorang tersangka ditangkap saat transaksi.

“Tim melakukan undercover buy dan langsung menangkap tersangka RS dengan barang bukti 97 butir ekstasi dan uang tunai hasil penjualan,” ujar Calvijn.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RS mengaku bahwa narkotika itu diperoleh dari tersangka JS. JS menyetorkan hasil penjualan ekstasi dan H5 senilai Rp 290 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu.

BACA JUGA..  Pasca Digerebek, D’ Red KTV & Club di Jalan Ringroad Buka 24 Jam Nonstop

1 Tersangka (DPO) Sedang Diburu

Dari hasil pengembangan selanjutnya tim menangkap tersangka JS di sebuah hotel yang disiapkan oleh seorang DPO. Polisi menggeledah kamar hotel tersebut dan menemukan pil H5.

“Hasil interogasi tersangka JS bahwa barang bukti tersebut ada yang diberikan dan persetujuan untuk dibeli dari tersangka AT oleh tersangka GP dan hasil penjualannya disetor kepada tersangka GP,” jelasnya.

Penangkapan terhadap GP ini kemudian berkembang hingga akhirnya polisi menangkap RT. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti antara lain 60 butir ekstasi warna ungu, 33 butir ekstasi warna biru, 4 butir ekstasi merek granat warna ungu, dan 15 butir Happy Five, serta uang hasil penjualan Rp 9.700.000 dan 6 unit ponsel.

BACA JUGA..  HUT ke-79 Bhayangkara, Bobby Nasution Harap Polda Sumut Terus Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. Sementara tempat hiburan yang menjadi sarang narkoba dipasangi police line.

“Selanjutnya kami akan bersurat ke Pemko terkait adanya bisnis narkoba di Studio 21 ini,” pungkasnya. (msp)