IKLAN

Sekretaris Yayasan Tabagsel Bongkar Plank dan Ambil Paksa Aset PB Tabagsel di Lubuk Pakam

Ketua JWI Deliserdang Akan Buat Laporan Polisi

Pihak Yayasan Tabagsel sedang membongkar paksa plank PB Tabagsel di Lubuk Pakam, Rabu 10 September 2025. (Hasan Basri Siregar/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Yayasan Tabagsel Deliserdang membongkar plank kantor PB Tabagsel di Kota Lubuk Pakam, Rabu 10 September 2025. Selain plang, aset seperti kursi yang ada di dalam kantor juga diambil secara sepihak.

Tindakan sepihak dan sewenang-wenang yang dilakukan Sekretaris Yayasan Tabagsel, Barita Siregar bersama timnya, telah memicu kekawatiran serius di kalangan masyarakat Deliserdang. Perbuatan ini diduga melanggar hukum. Oleh karenanya, Hasan Basri Siregar selaku Ketua Jaringan Wartawan Indonesia (JWI) Deliserdang, mengaku akan melaporkannya ke Polresta Deliserdang.

Hal itu disampaikan Hasan Basri Siregar kepada media di Lubuk Pakam, Kamis 11 September 2025. Katanya, pembongkaran plank organisasi PB PM Tabagsel serta pengambilan paksa kursi dari kantor PB PM Tabagsel di Lubuk Pakam tidak dapat diterima.

Menurut Haris panggilan akrab Hasan Basri Siregar, tindakan ini bukan sekadar sengketa internal organisasi, melainkan mencerminkan potensi pelanggaran hukum yang nyata. Mengapa? Pertama, tindakan pembongkaran dan pengambilalihan aset tanpa prosedur yang jelas berpotensi melanggar hak kepemilikan dan mengganggu stabilitas kelembagaan.

Kedua, eskalasi konflik seperti ini dapat merusak citra organisasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pilar kemajuan sosial.

BACA JUGA..  BMKG: Medan-Deliserdang Berpotensi Hujan Sedang Malam Ini

“Mereka yayasan Tabagsel, sedangkan plank dan kursi maupun bendera milik organisasi PB PM Tabagsel,” tegas Haris.

Langkah Ketua JWI Haris yang akan melapor ke Polresta Deliserdang patut diapresiasi sebagai upaya mencari keadilan dan transparansi. Harus diakui, proses hukum yang objektif dan cepat sangat diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Apakah tindakan Sekretaris Yayasan Tabagsel dan pihak terkait memiliki dasar hukum yang kuat? Ataukah ini sekadar manuver kekuasaan yang tidak beretika?,” tanya Haris.

Sementara itu, Barita Siregar selaku Kekretaris Yayasan Tabagsel mengaku, pengambilan aset atas perintah seorang oknum ASN Pemkab Deliserdang bernama Juniser Siregar.

“JWI Deliserdang berharap, aparat kepolisian dapat menginvestigasi kasus ini dengan profesional dan tidak memihak. Masyarakat Deliserdang dan pendukung PB PM Tabagsel tentu menginginkan kejelasan dan kepastian hukum. Ini bukan hanya tentang kursi dan kantor, tapi tentang integritas dan rasa hormat terhadap aturan yang berlaku. Harus ada penyelesaian atas kasus ini, agar menjadi cermin bagi semua pihak tentang, bagaimana konflik internal organisasi harus disikapi dengan bijak dan berlandaskan hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Honorer Bagian Protokoler Deliserdang Diduga Dukung Salah Satu Paslon, Kabag: Besok akan Saya Panggil Dia

Yayasan dan Organisasi Dua Entitas Berbeda

Menyikapi tindakan pihak Yayasan Tabagsel, praktisi hukum yang juga tim hukum JWI Deliserdang, Jhon Erwin Tambunan buka suara. Katanya yayasan dan organisasi dua hal berbeda.

Dalam hukum di Indonesia, Yayasan dan Organisasi (Perkumpulan) adalah dua entitas hukum yang berbeda. Dimana, Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (jo. UU No. 28 Tahun 2004). Yayasan bersifat badan hukum, didirikan dengan akta notaris, bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan kemanusiaan, tetapi tidak memiliki anggota. Kekayaan yayasan dipisahkan dari pendirinya, dan pengurusnya hanya mengelola, bukan memiliki.

Sementara organisasi/perkumpulan daiatur dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan ketentuan KUHPerdata tentang perkumpulan. Organisasi memiliki anggota, kepengurusan, AD/ART, serta simbol-simbol (plang, bendera, atribut) yang menjadi identitasnya.

Jadi, di dalam kasus dua Tabagsel ini, tidak boleh sepihak melakukan sesuatu berdasarkan keinginannya.

PB PM Tabagsel, jelas disebut sebagai organisasi. Aset berupa plang, kursi, dan bendera adalah simbol serta inventaris organisasi.

BACA JUGA..  Kawanan Begal Kembali Mengganas di Kota Medan dan Deliserdang

Sementara Yayasan Tabagsel, meskipun menggunakan nama yang sama, secara hukum tidak otomatis memiliki hubungan kepemilikan atas aset organisasi. Yayasan dan organisasi berbeda kedudukan hukumnya.

Jika yayasan melakukan pengambilalihan aset organisasi tanpa ada serah terima resmi atau kesepakatan kelembagaan, maka tindakannya dapat dipandang tidak sah secara hukum dan justru menimbulkan kesan “memaksakan kehendak”.

Artinya, walaupun Yayasan Tabagsel sudah terbentuk, ia tidak bisa serta-merta menguasai aset yang selama ini menjadi milik organisasi PB PM Tabagsel. Yayasan hanya sah atas aset yang memang dipisahkan dan tercatat dalam akta pendiriannya. Sedangkan organisasi tetap memiliki hak atas aset dan identitasnya sendiri.

“Jadi, konflik ini bukan sekadar soal kursi atau plank, melainkan soal garis batas kewenangan: apakah Yayasan berhak menguasai sesuatu yang secara faktual adalah milik organisasi? Jawaban hukumnya: tidak, kecuali ada mekanisme serah terima atau pengalihan yang sah,” tegas Jhon Erwin Tambunan kepada media ini, Kamis 11 September 2025 di Lubuk Pakam. (msp)