IKLAN

Polda Sumut Tangkap Puluhan Tersangka Narkoba, 191 Kg Sabu dan 74 Ribu Ekstasi serta Ratusan Gram Kokain Disita

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama PJU saat konfrensi pers pengungkapan ratusan kilo gram narkoba falam kurun waktu dua bulan. (Maranatha Tobing/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumut (Sumut) bersama jajaran mengungkap berbagai kasus peredaran gelap tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Kita ketahui bahwa narkoba ini menjadi musuh bersama. Narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat,” katanya, Senin (14/4).

Whisnu menerangkan, pengungkapan kasus peredaran  narkoba merupakan hasil kolaborasi bersama TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, Pemda serta masyarakat.

“Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut tentang bagaimana cara bertindak, modus operandinya serta pengungkapan kasus narkoba tersebut,” terangnya.

Dir Narkoba, Kombes Calvijn: Yang Kita Ungkap Ini Jaringan Antar Provinsi, Kota dan Kabupaten

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa ada enam kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap. Diantaranya, dua kasus narkoba diungkap Polda Sumut, dua kasus dari Polrestabes Medan, satu kasus Polresta Deliserdang dan Polres Belawan.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tolak Urus SKCK Warga Medan dan Deli Serdang

“Dari hasil pengungkapan ini disita barang bukti berupa sabu seberat 191 kg, pil ekstasi sebanyak 74 ribu butir dan ratusan gram kokain,” ujarnya, sembari menerangkan bahwa ada satu kasus pengungkapan narkoba di Belawan yang menjadi perhatian masyarakat dimana para pelaku melakukan perlawanan.

“Walaupun terjadinya perlawanan anggota kita di lapangan berhasil menangkap para pelaku narkoba tersebut. Total keseluruhan tersangka yang ditangkap dari pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan itu sebanyak 60 orang,” sebut mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan tersebut.

Kombes Calvijn Simanjuntak juga menjelaskan bahwa kasus narkoba yang diungkap ini sementara masih jaringan antar provinsi, kabupaten dan kota. Beliau juga mengatakan bahwa, pengembangan akan dilakukan.

Enam Kasus Besar Terungkap

Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, sabu seberat 191 kilogram tersebut berasal dari enam pengungkapan kasus besar, yang terdiri dari:

BACA JUGA..  Kabel Listrik Putus, IRT Muda di Berastagi Tewas Tersengat Arus di Rumah Kontrakan

• 2 kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
• 2 kasus oleh Polrestabes Medan
• 1 kasus dari Polres Deli Serdang
• 1 kasus dari Polres Pelabuhan Belawan

Calvijn menyebutkan, seluruh pengungkapan merupakan bagian dari operasi imbangan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2025.

Ruko Dimodifikasi Jadi Loket Pembelian Narkoba

Perwira menengah itu juga mengungkapkan terkait pengungkapan kasus di Belawan pada Rabu 9 April 2025 lalu, merupakan jenis edar sederhana dimana ruko dimodifikasi jadi loket-loket kecil tempat pembelian (narkoba). Dan ini sangat membahayai para generasi kita, ujarnya.

“Memang harganya dibeli hanya berbentuk eceran tapi rutin setiap hari. Sehingga Polres Belawan melakukan penangkapan upaya paksa tapi dipaksa lepas oleh oknum warga yang tidak bertanggungjawab sehingga dilakukan perlawanan sehingga fasilitas negara kendaraan anggota dibakar,” ujar Kombes Calvijn.

Tidak Boleh Lagi Ada Oknum Menghalang-halangi Proses Penangkapan Bandar Narkoba

Selanjutnya, Kombes Calvijn Jean Simanjuntak dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh lagi ada oknum yang menghalang-halangi dalam proses penangkapan bandar bahkan menyerang petugas dan merusak fasilitas negara.

BACA JUGA..  Besok, 3000 Massa Akan Kepung Kantor Gubernur Sumut Terkait Kasus Korupsi MBG

“Puji Tuhan, keesokan harinya kami kembali melakukan upaya penangkapan paksa. Dan tim gabungan Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Belawan dan stakeholder lainnya berhasil menangkap setidaknya 7 orang pelaku yang melempari petugas dan pelaku yang membakar kendaraan petugas. Kamu boleh lari tapi kamu tidak bisa bersembunyi,” ujar Kombes Calvijn.

“Keesokan harinya, pelaku IS yang sempat dipaksa lepas oleh oknum yang bertanggungjawab, kembali ditangkap oleh tim gabungan. Dan 1 orang lagi masih DPO dan sedang dikejar yaitu pengedar,” pungkas Kombes Calvijn Simanjuntak.

Selanjutnya, Ia menuturkan, terhadap barang bukti narkoba dilakukan pemusnahan sebagai langkah tegas Polda Sumut bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara. “Penindakan narkoba terus dilakukan sehingga Sumatera Utara bersih dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (msp)