MEDAN, Sumutpost.id – Sejumlah aparat Kepolisian Polda Sumut mengepung sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dikirim ke Luar Negeri secara ilegal. Penggerebekan dilakukan petugas di Gang Sedar, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Minggu 18 Mei 2025.
Keterangan diperoleh, ada 26 orang calon TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan Personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut saat menggerebek rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di salah satu rumah di Jalan Sedar, Kecamatan Batang Kuis.
”Katanya, para TKI itu akan berangkat ke Malaysia melalui calo tanpa perusahaan resmi dengan menaiki kapal tongkang dari pesisir pantai. Mereka ditangkap Polda ada 26 orang pada Jum at kemarin, laki perempuan campur,” ucap warga Gang Sedar.
Dari 26 calon PMI itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan rincian 12 orang dari NTT, 2 NTB, 7 dari Aceh, 1 Jateng, 1 orang dari Jatim, Sumut 2 orang dan dari Riau 1 orang.
Para PMI ini rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, di kilang (pabrik) dan perkebunan. Mereka dijanjikan akan diberi gaji 1.500 RM per bulan atau setara Rp 5 juta. Susahnya mencari kerja di Sumatera Utara dan gaji yang mapan membuat warga Sumut tergiur kerja di Malaysia hingga Kamboja meski resiko dan jalur ilegal hingga ada yang membayar uang transport hingga Rp 5 jutaan.
Selain para calon TKI, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka diduga agen penyelundupan PMI ilegal itu. Ketiganya, yakni berinisial MF, K, dan HR.
Diskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam keterangan persnya membenarkan hal itu dan para pelaku agen sudah ditangkap serta ditahan. Jumlahnya ada tiga tersangka,
”Mereka dijerat UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara terhadap seluruh calon PMI yang menjadi korban diserahkan kepada BP3MI untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” ucap Kombes Sumaryono. (msp)







