IKLAN IKLAN

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di Mahkota Hall & KTV Kota Tanjungbalai

19 Adegan di Pra Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat mewawancarai tersangka dalam pra rekonstruksi pengungkapan narkotika di THM Kota Tanjungbalai. (Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali berhasil membongkar jaringan narkotika di tempat hiburan malam (THM). Keberhasilan pengungkapan beberapa hari lalu, dilakukan di Kota Tanjungbalai.

Untuk mendudukkan status hukumnya, kemarin (22/7/2025) Ditresnarkoba menggelar pra rekonstruksinya di Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kegiatan ini juga dilakukan guna mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan.

Dalam pra rekonstruksi yang awalnya hanya menemukan 9 adegan, polisi berhasil mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba, termasuk dua kali proses pemberian pil ekstasi oleh tersangka berinisial G. Dalam aksi tersebut, G memberikan 4 butir ekstasi kepada pemesan, kemudian keluar ruangan dan kembali dengan membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan ke pemesan di dalam tempat hiburan tersebut.

BACA JUGA..  Warga Desa Sampali, Minta Perlindungan Polda dan Pemprov Sumut

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lokasi yang sama pernah ditindak dalam Operasi Antik sekitar satu bulan sebelumnya. Saat itu, tersangka K yang kini masuk daftar pencarian orang khusus (DPOK) berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti yang kemudian diamankan polisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Tanjungbalai menjadi salah satu fokus dalam pemberantasan narkotika. Ia juga menyatakan bahwa beberapa tempat hiburan bahkan secara terang-terangan menjajakan narkoba kepada pengunjungnya.

BACA JUGA..  Bongkar Bandar Besar, Ditresnarkoba Polda Gercep Gelar Prarekonstruksi di THM CDI Binjai

Sebelumnya, pada Kamis (10/07/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap G (19) saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 9 butir pil ekstasi dengan logo WhatsApp, yang terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir dalam plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan, G mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp 160.000 per butir dan berencana menjual kembali dengan harga Rp 240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA..  Polda Tangguhkan Penahanan Calon Bupati Batubara Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK

Kini tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut. (msp)