IKLAN

Pasca Digerebek, D’ Red KTV & Club di Jalan Ringroad Buka 24 Jam Nonstop

Polda Sumut menggerebek salah satu tempat hiburan malam D’Red KTV dan Club yang berlokasi di Jalan Gagal Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal. 21 pengunjung diamankan. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Pasca digrebeknya D’ Red KTV & Club Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, personil Polda Sumut kembali melakukan pengembangan, ternyata tempat hiburan malam itu buka 24 jam nonstop.

Data yang dihimpun, usai penangkap waiters D’ Red KTV & Club karena menjual pil ekstasi, esok harinya Sabtu (16/5) Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan. Hasilnya, aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung.

BACA JUGA..  Jaringan Thailand Dibongkar Ditresnarkoba Polda Sumut, 26 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita

“Sekitar jam 2 siang, kami kembali melakukan pengembangan. Dan tempat itu (D’ Red KTV & Club) masih beroperasi,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Celvijn Simanjuntak.

Dari sana petugas mengamankan 21 orang. “Setelah dilakukan tes urine, sebagian besar di antaranya terbukti positif narkoba,” ujar Calvijn.

Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diperjual belikan secara terbuka oleh staf internal tempat hiburan tersebut. (msp)

BACA JUGA..  Polda Sumut Tetapkan 26 Tersangka Penjarahan Aset PT ABR, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar