IKLAN

Polda Sumut Amankan 2 Pria Bawa Kakak Tua Jambul Kuning

Polda Sumut menyelamatkan kakak tua jambul kuning. (Bid Humas for Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumut menyelamatkan sebanyak tujuh ekor satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning dari orang yang ingin mengambil keuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi yang harus diselamatkan dari kepunahan.

Dari upaya menyelamatkan burung Kakak Tua Jambul Kuning tersebut, diamankan dua orang yang membawanya ke loket bus di Ringroad Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (12/6) sore lalu.

BACA JUGA..  Tim Spartan Polres Tanjungbalai Susuri Daerah Rawan Kamtibmas

Hadi menerangkan, awalnya petugas Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menerima informasi adanya orang membawa satwa dilindungi jenis burung Kakak Tua Jambul Kuning.

Petugas di lapangan mendapati dua pria naik sepeda motor membawa barang mencurigakan sehingga langsung diamankan.

“Atas dasar informasi, kita lakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria mencurigakan membawa kotak kerang besi dibungkus karung,” jelasnya, Jumat (14/6).

BACA JUGA..  Bandar Sabu Binjai Ditangkap Sat Narkoba, Barbuk 40 Bungkus

Dari hasil penggeledahan ternyata karung tersebut berisi tujuh ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Medan, yang menyatakan Kakak Tua Jambul Kuning merupakan satwa dilindungi.

Hadi menyebutkan, kedua pria berinisial FPT dan MD, warga Perumnas Simalingkar Kecamatan Pancurbatu itu kemudian diamankan ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA..  Kejar-kejaran Dini Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Ringkus Pemuda Pembawa 10 Pil Ekstasi

“Kakak Tua Jambul Kuning itu termasuk dalam jenis satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor : P.106/Menphk/Setjen/Kum.1/12/2018. Saat ini, si Jambul Kuning dititipkan ke BKSDA Sumut,” pungkasnya. (msp)