IKLAN

Peran Wanita di Transaksi Narkotika THM Hotel Deli Indah Terungkap

Ketiga tersangka pengedar narkoba di THM Hotel Deli Indah, Deliserdang. Momen ini beberapa saat sebelum prarekonstruksi dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut di TKP. (Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id –
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar pra rekonstruksi kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan tiga orang tersangka berinisial Chairul Iqbal, Rizka, dan Henri Rumapea.

Kegiatan ini berlangsung di Tempat Hiburan Malam (THM) Hotel Deli Indah di Jalan Protokol No. 100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Selasa (09/09/2025) kemarin.

Prarekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara jelas kronologis kejadian sesuai hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik. Seluruh adegan yang diperagakan merekonstruksi peran para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di lokasi hiburan malam tersebut.

Dalam keterangan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, bersama tim Inafis Reskrim Polda Sumut, melaksanakan kegiatan prarekonstruksi terkait penangkapan kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam yang berada di wilayah Kota Deliserdang.

BACA JUGA..  Famoni Gulo Tim Satgas Anti Politik Korban Pengeroyokan: BS yang Perintahkan Pengeroyokan

“Prareknstruksi ini kami lakukan sebagai bagian dari proses pembuktian, berdasarkan metode scientific investigation. Dalam kegiatan ini, kami melaksanakan sebanyak 16 adegan utama, dan 4 adegan tambahan yang menggambarkan peran dari tiga orang tersangka yang telah kita amankan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika jenis ekstasi ini diedarkan di sekitar area parkiran, tepatnya di depan tempat hiburan yang berada di kawasan Hotel Deli Indah. Barang ini juga diketahui telah digunakan oleh pengunjung sejak bulan Agustus.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Bakar Sarang Narkoba Klambir V, Bandar Sabu Dibekuk
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika saat memberikan keterangan di lokasi prarekinstruksi di THM Hotel Deli Indah. (Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

Hasil Undercover Buy

Kronologi kejadian dimulai pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, saat tim kepolisian melakukan pengawasan di dalam THM Deli Indah. Dari hasil pemantauan, salah satu tersangka, Henri Rumapea, keluar menuju parkiran dan mengirim pesan kepada Chairul Iqbal menggunakan aplikasi WhatsApp.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Chairul Iqbal bertemu dengan seorang pria inisial  R (masih dalam penyelidikan), dan menerima ½ butir pil ekstasi berlogo RR warna kuning. Selanjutnya, Chairul menyerahkan 6 butir pil ekstasi seberat 2,18 gram kepada Henri di parkiran.

Tidak lama setelah transaksi tersebut, tersangka Rizka masuk ke dalam bar dan berinteraksi dengan petugas yang melakukan undercover buy. Dalam percakapan, Rizka mengaku dapat menyediakan narkotika dan segera menghubungi Chairul Iqbal untuk melanjutkan proses transaksi.

BACA JUGA..  Ditres Narkoba Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pasca Penggerebekan THM Dragon KTV
Beberapa adegan prarekonstruksi pengungkapan narkoba di THM Hotel Deli Indah. (Ditresnarkoba for Sumutpost.id)

Ketika Chairul Iqbal tiba di parkiran untuk menyerahkan barang, tepat pukul 01.15 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya. Rizka juga turut diamankan di lokasi. Dalam penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi ½ butir pil ekstasi dari saku celana Chairul Iqbal.

Hasil interogasi di tempat kejadian, Chairul Iqbal mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Henri Rumapea. Setelah pengamanan awal, tim membawa Chairul Iqbal dan Rizka ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas. (msp)