IKLAN

Ditresnarkoba Polda Sumut Ungkap Sindikat Penyelundupan 190 Kg Sabu Pakai Kapal Nelayan di Perairan Langkat

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut saat menangkap para tersangka narkoba di tengah laut. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar dan mengungkap sindikat kasus penyelundupan sabu seberat 190 kilogram menggunakan kapal nelayan di perairan Langkat. Ada dua orang tersangka berinisial FA (48) dan DI (63) yang ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut keduanya diamankan pada Senin (30/6). Dia menduga sabu itu merupakan barang milik jaringan internasional.

“Berhasil menangkap para tersangka dengan barang bukti yang sedang terombang-ambing karena mengalami kerusakan mesin kapal,” kata Calvijn melalui keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Dia mengatakan kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat tentang kapal nelayan yang diduga mengangkut sabu. Dia menyebut polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kapal itu sedang terombang-ambing di laut.

Dia menyebut jajarannya sempat tak bisa menarik kapal itu ke darat karena terkendala cuaca. Polisi yang melakukan penangkapan juga ikut terombang-ambing di laut hingga kondisi cuaca membaik.

BACA JUGA..  Polda Sumut Terus Perangi Narkoba, Sepekan 87 Kasus dan 115 Tersangka Ditangkap

Setelah diperiksa, kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial YN untuk mengambil barang haram itu dari kapal lain. Mereka mengaku diiming-imingi upah mulai dari Rp 3 juta.

“Hasil interogasi para tersangka, mereka diperintahkan mengambil barang bukti dari kapal Oskadon di perairan lepas oleh DPO YN dengan upah Rp 3 juta per bungkus,” ujar Calvijn.

Polisi juga menyita 10 karung berisi 190 Kg sabu dalam kemasan kuning emas bertuliskan ‘Guanyinwang’. Polisi juga menyita satu unit kapal nelayan yang digunakan menyelundupkan sabu.

“Rencana tindak lanjut tim akan menangkap DPO lainnya dan membongkar jaringannya, serta mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Wakapolda, Direktur BNN Sumut, Direktur Narkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas saat memaparkan pengungkapan narkoba periode Januari-Juni 2025 pada Kamis 3 Juli 2025. (Maranatha Tobing/Sumutpost.id)

Polda Sumatera Utara Amankan  Narkoba 1,2 Ton

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama jajaran mengamankan berbagai barang bukti narkotika yang mencapai 1,2 ton hasil pengungkapan satu semester, periode Januari-Juni 2025.

BACA JUGA..  Dugaan Berbagai Pelanggaran Peternakan Babi PT Allegrindo Disorot, Jaga Marwah: Legislator Jangan Gemetar,  Kejatisu Usut Tuntas

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Sumut bersama stakeholder lainnya dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kamis 3 Juli 2025

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, Polda Sumut selama satu semester terhitung dari periode Januari-Juni 2025 juga berhasil menangkap sebanyak 3.970 tersangka narkoba terdiri dari bandar, kurir maupun pengedar.

“Penangkapan terhadap tersangka narkoba sebagai komitmen Polda Sumut menyelamatkan jiwa masyarakat dari bahaya peredaran narkoba,” ungkapnya seraya menegaskan Polda Sumut bersama seluruh jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba.

Kombes Calvijn Simanjuntak: Pengungkapan Ini Selamatkan 7,5 Juta Jiwa

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan untuk barang bukti narkoba mencapai 1,2 ton yang disita itu terdiri dari sabu seberat 1.163,88 kg.
Kemudian pil ekstasi 189.975 butir, ganja 267,25 kg, ladang ganja seluas 6 hektar, kokain 2,06 kg, liquid vape mengandung narkoba 60 ribu buah dan pil happy five 92.237 butir.

BACA JUGA..  Kesaksian Luhut Pandjaitan Tentang Prabowo yang Kini Jadi Bosnya

“Pada satu semester ini ada tiga kasus pengungkapan narkoba yang menjadi perhatian diantaranya penggerebekan pabrik liquid vape mengandung narkoba di salah satu apartemen mewah, penangkapan PMI yang membawa narkotika dari Malaysia dan pengungkapan narkoba di tempat hiburan malam,” jelasnya.

Ia menerangkan, untuk modus peredaran narkoba yang diungkap ini di bawa mengungkapkan kapal dari Malaysia menggunakan kapal masuk ke perairan Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan dan Batubara.
Dari pengungkapan narkoba ini Polda Sumut dapat menyelamatkan 7,5 juta jiwa.

“Untuk barang bukti narkoba yang berhasil disita ini akan musnahkan sebagai bentuk tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya. (msp)