BINJAI, Sumutpost.id – Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu. Sebanyak 10 paket diamankan bersama pengedarnya. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH., SIK.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE, bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Dan, pada Kamis 25Juli 2024 pukul 21.30 WIB lalu, anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH., berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (55) yang diduga sebagai penjual atau bandar narkotika jenis sabu dari Jalan T. Amir Hamzah Gg. Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai utara.
Selain tersangka BS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu, 1 buah dompet warna pink berisi 9 plastik klip berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet sekop, 2 buah plastik klip besar, 1 unit handphone merek Xiaomi warma silver.
Dari hasil interogasi di TKP, BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial NK di Pasar V Tandam. Selanjutnya anggota Unit II Satresnarkoba langsung melakukan pencarian ke lokasi, namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepada terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” tutup Syamsul. (msp)








