GALANG, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Pendidikan melakukan penyegelan terhadap gedung sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan, Kecamatan Galang, Minggu (14/07/2025).
Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang, Yudi Hilmawan SE dengan memasang pamflet di pagar sekolah dengan bertuliskan; Berdasarkan Daftar Inventaris Nomor 12.02.01.08.01.04.09, Gedung Dan Bangunan Ini Milik Dinas Kabupaten Deli Sedang.
Selain itu, Yudi Hilmawan juga memberikan surat berita acara serah terima barang kepada Ketua PC Al Washliyah, H Muhammad Amin untuk ditandatangani dari pihak Al Jam’iatul Washliyah. Dimana selambat lambatnya 2 hari setelah ditandatangani berita acara tersebut, pihak Al Jam’iatul Washliyah yang sempat menggunakan gedung SMPN 2 Petumbukan sebagai tempat belajar mengajar, diminta untuk mengosongkan gedung dan mengeluarkan barang barang yang menjadi milik Al Washliyah.
Dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deliserdang.
Penyegelan gedung sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan sempat memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat Kecamatan Galang dan para petinggi di Kabupaten Deliserdang maupun Provinsi Sumatera Utara.

Dimana, diberitakan sebelumnya, bahwa Pemkab Deliserdang dan Al Washliyah telah menjalin kesepakatan. Disebutkan dalam berita, Pemkab Deliserdang telah mencapai kesepakatan atas persolan lahan Al Jam’iatul Washliyah dan gedung sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan.
Kesepakatan tersebut dibuat dengan dihadiri langsung Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan pihak Al Washliyah yang dihadiri Ketua Al Washliyah Deliserdang, M Sholeh; Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Dr H Hardi Mulyono SE MAP; Ketua Al Washliyah Galang, M Hisyam dan Lembaga Aset Al Washliyah, Zulkifli di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (19/6/2025) lalu.
Dua poin kesepakatan yang terjalin, antara lain pihak Al Washliyah akan mengajukan permohonan hibah aset Pemkab Deliserdang di SMP Negeri 2 Galang kepada Pemkab Deliserdang sesuai ketentuan
“Saya sebagai kepala daerah, tidak mau melanggar aturan. Semua aturan saya tempuh. Sama-sama kita berdiri diatas aturan yang jelas,” kata Bupati.
Wabup menambahkan, sejak awal Pemkab Deliserdang berkomitmen untuk tidak salah langkah dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebab, kami khawatir jika terjadi pelanggaran regulasi, akan berpengaruh pada citra pemerintahan,” ungkap Wabup.

Sementara pelaksanaan penyegelan di lokasi Gedung SMP Negeri 2 Petumbukan yang dimulai pada pukul 09:WIB itu berakhir menjelang sholat zuhur berlangsung lancar dan kondusif.
Turut hadir Camat Galang, Drs Syahdin Setia Budi Pane, unsur Forkopimcam Galang dan para Kabid dan Staf Dinas Pendidikan Deliserdang serta Satpol PP dan personil Polres Deliserdang.
Kadis Pendidikan Deliserdang, Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penyegelan.
“Benar Pak, sesuai kesepakatan kita minta Gedung SMP Negeri 2 sementara supaya dikosongkan sambil menunggu proses hibah diajuakan”, ucap Yudi.
Sementara Pimpinan Madrasah Al Washliyah Petumbukan, Al Ustadz Ahmadi MPd saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan.
“Sore ini saya dipanggil PW Al Washliyah, jadi belum bisa saya memberi keterangan kemana murid murid madrasah itu dipindahkan. Tunggu nanti arahan PW”, ucap ustadz Ahmadi.
“Tetapi seburuk buruknya kalau memang harus pindah, kita lakukan belajar pagi dan sore”, sambung ustadz Ahmadi. (msp)








