IKLAN

DAERAH  

Optimalkan PAD dari Sektor Pajak, BPKPD Tandatangani PKS Dengan ATR/BPN

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Dalam rangka untuk memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, maka Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungbalai.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPKPD dengan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (8/9/26).

Menurut Wali Kota, perjanjian kerja sama (PKS) ini menyangkut tentang sinergi tugas dan fungsi bidang pertanahan dengan bidang keuangan. Katanya, penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan atau MoU antara Pemko Tanjungbalai dengan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya (2025).

“Penandatanganan MoU antara Pemko Tanjungbalai dengan Kantor ATR/BPN Tanjungbalai dilakukan diawal saya bertugas sebagai Wali Kota Tanjungbalai, dan hari ini adalah bagian penting dari tindak lanjut MoU yang dilaksanakan Pemko melalui BPKPD Kota Tanjungbalai yakni penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Saya berharap, seluruh yang hadir saat ini mulai dari Lurah, Camat dan OPD terkait dapat mengetahui secara teknis hal hal yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan dilapangan nantinya”, ujar Wali Kota Mahyaruddin.

BACA JUGA..  Ini Prestasi Darul Mursyid Di Ajang MEE 2025

Ia juga mengungkapkan secara garis besar, apa yang menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan PKS itu diantaranya adalah pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pelaksanaan pendaftaran tanah dalam kaitannya dengan Pajak Penghasilan. Selain itu, ia juga membahas rancangan PKS terkait dengan pengintegrasian data pertanahan dengan PBB-P2 dan BPHTB serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah yang nantinya akan dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika lewat Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Wali Kota mengakui, bahwa kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah strategis bagi Pemko Tanjungbalai dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perpajakan daerah. Untuk itu, imbuhnya, pengelolaan data pertanahan yang lebih terintegrasi diharapkan dapat mendukung akurasi data objek dan subjek pajak, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara lebih optimal.

BACA JUGA..  Awali Tahun 2026, Karutan Baluge bersama Staf Kontrol Seluruh Area Rumah Tahanan

“Optimalisasi PAD menjadi penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. Dengan penguatan tata kelola dan sinergi antarinstansi, peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungbalai”, tegasnya.

Harapannya, melalui kerja sama tersebut, Pemko Tanjungbalai dan ATR/BPN Kota Tanjungbalai diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengelolaan serta pemanfaatan data pertanahan dan perpajakan, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi, akurat, dan optimal.

“Sebagai gambaran, dari paparan yang disampaikan adanya data yang tidak sepadan yakni data pertanahan tentang jumlah SPPT kita saat ini adalah 43.587 dengan 31 kelurahan, sementara jumlah SPPT di BPN 45.617, ada selisih 2.030 potensi pajak yang bisa kita dapatkan. Untuk itu, melalui PKS yang kita laksanakan hari ini diharapkan sinkronisasi dan validasi data dapat segera dilaksanakan pemutakhirannya mengingat kita juga belum ada melakukan updating data terintegrasi dengan baik antara BPKPD dengan ATR/BPN”, pungkas Wali Kota Mahyaruddin Salim.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi juga menyampaikan beberapa hal yakni mengenai agenda yang akan dilakukan pemerintah kota sebagai upaya optimalisasi tentang Road Map Kota lengkap melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kualitas peningkatan data.

BACA JUGA..  Pemko Tanjungbalai Launching Penerapan ASN BerAKHLAK

“Road Map Kota lengkap melalui kegiatan PTSL diharapkan penataan dimulai dari lingkup desa/kelurahan sehingga menghasilkan desa/kelurahan lengkap, Selanjutnya terbentuk Kecamatan lengkap dan pada akhirnya menjadi Kota lengkap”, jelasnya.

Mindo juga mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama (PKS) ini adalah sebagai integrasi perpajakan dan pertanahan di daerah Kota Tanjungbalai untuk percepatan pelayanan.

“Kuncinya koordinasi dan komitmen, Saya berharap kita selalu dapat bersinergi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta dapat menyelesaikan jika terjadi permasalahan dalam hal pertanahan di Kota Tanjungbalai”, harapnya.

PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala BPKPD Kota Tanjungbalai Siti Fatimah dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai Mindo Desima Sianturi yang disaksikan langsung Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjungbalai Kardi Tambun, pimpinan OPD, Camat dan Lurah se Kota Tanjungbalai. (msp)