IKLAN

Mufakat Jahat Diduga Dilakukan Plt Sekda, Kabag Kesra dan PP PBJ Tebingtinggi hingga Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

Kamlan Mursyd SH, Plt Sekda Tebingtinggi sekaligus sebagai PA/KPA proyek pengadaan barang dan jasa di bagian Kesra. (Faisal, SE/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Mufakat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok diduga sengaja dilakukan PA/KPA (Kamlan Mursyd SH yang juga menjabat sebagai Plt Sekda), PPK (Aidil SE Kabag Kesra) dan PP PBJ (Andi Pardede staff UKPBJ) pada pengadaan barang dan jasa di bagian Kesejahteraan rakyat (Kesra) seketarian daerah Pemko Tebingtinggi tahun anggaran 2023 hingga diperkirakan merugikan negara Rp1,3 miliar dan Rp482 juta.

Dugaan praktek yang berpotensi Fraud (penyimpangan) Rp1,3 milliar dan dugaan fiktif Rp482 juta pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) itu diketahui Sumutpost.id dari surat klarifikasi dan konfirmasi kegiatan anggaran tahun 2023 yang dilayangkan kantor lembaga bantuan hukum Benry Saragih dan Partner kepada PA KPA, PPK dan PP PBJ bagian Kesra seketarian daerah Pemko Tebingtinggi.

Surat klarifikasi dan konfirmasi kegiatan anggaran tahun 2023 bagian Kesra tersebut sejak dilayangkan pada dua minggu yang lalu, hingga saat berita ini diturunkan belum juga dibalas oleh bagian Kesra Pemko Tebingtinggi.

Sejak diberitakan, kasus perbuatan koruptif yang melibatkan banyak pejabat di lingkup Pemko Tebingtinggi, menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bahkan pemberitaannya menjadi viral.

Dikutip dari berbagai sumber, disebutkan bahwa kewajiban rencana umum pengadaan atau RUP oleh PA mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas beserta sanksi.

Hal itu disampaikan pengacara Riza, SE kepada Sumutpost.id pada Kamis 23 Agustus 2024.

Disebutkan Riza, SE, kewajiban pengadaan menggunakan sistem pengadaan sistem elektronik pada pengadaan langsung adalah sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik, dan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Di dalam Perpres dan Inpres itu sangat jelas disebut dan dirincikan; menginstruksikan tidak lagi melakukan pengadaan secara manual. Artinya termasuk pada pengadaan bernilai kecil non tender/ non seleksi. Memanfaatkan E-Purchsing dengan toko Daring dan E Pengadaan Langsung.

BACA JUGA..  Pemprov Tegaskan Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien Berobat Dengan KTP Atau BPJS Menunggak

Hal ini diwajibkan agar realisasi proses pemilihan penyedia dapat terpetakan secara elektronik dan menjadi Big Data untuk evaluasi kebijakan saat ini dan masa depan khususnya untuk memastikan apakah RUP benar-benar terealisasi khususnya dalam penggunaan produk dalam negeri dan transaksi pada UMKM – Koperasi.

“Dengan penjelasan rincian isi Perpres dan Inpres diatas, patut diduga PA/KPA (Kamlan Mursyd SH yang juga menjabat sebagai Plt Sekda), PPK (Aidil SE Kabag Kesra) dan PP PBJ (Andi Pardede staff UKPBJ), telah melakukan mufakat atau persekongkolan jahat untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara miliaran rupiah,” tegas Riza, SE.

Sementara itu, sesuai data yang diperoleh Sumutpost.id, disebutkan total Pagu RUP penyedia PA/KPA Bagian Kesejateraan Rakyat TA 2023 Rp 3.051.428.500, Pagu RUP Kegiatan Pengadaan Langsung TA 2023 Rp 1.326.357.500, Data Penawaran Penyedia pada SPSE Non tender / Pencatatan Non tender Potensi Fraud Nom tender / Pencatatan NT Rp 1.326.357.500, Pagu RUP Kegiatan E Purchasing TA 2023 Rp 1.725.071.000, Data Purchase / Teansaksi ekatalog (Belum sanding data dan harga penyedia pembanding) Rp 1.195.055.400, Purchase diduga Fiktif Rp 482.313.200 dan selisih Pagu Epurchasing dikurangi Belanja ekatalog Rp 47.702.400.

Surat klarifikasi dan konfirmasi kegiatan anggaran tahun 2023 bagian kesejahteraan rakyat pada Sekretarian Pemko Tibingtinggi yang dilayangkan kantor hukum Benry Saragih dan Partner. (Sumber: kantor hukum Benry Saragih for Sumutpost.id)

Diduga Praktif Monopoli Perusahaan

Sementara itu lagi, selain data diatas, juga ditemukan data tiga Penyedia Epurchasing TA 2023 pada PA/KPA KESRA. Ketiga perusahaan penyedia Epurchasing itu adalah, CV BP total transaksi Rp 180.015.000; CV PD total transaksi Rp 625.373.400; dan CV UJB total transaksi Rp 389.667.000.

Terkait perusahaan penyedia Epurchasing ini, seorang sumber Sumutpost.id mengatakan bahwa dalam 2 tahun terakhir hanya ketiga perusahaan tersebut yang mendapat kesempatan dalam melaksanakan pengadan. Sehingga juga diduga bahwa monopoli perusahaan pengadaan juga sedang dipraktekkan oknum-oknum pejabat seperti disebut diatas.

“Gawat para pejabat Pemko Tebing ini bang. Selain korupsi uang negara miliaran rupiah, perusahaan pengadaan pun dimonopoli,” ujar sumber Sumutpost.id.

Berbagai Kecurangan dan Fiktif

Dalam proyek pengadaan barang dan jasa di bagian Kesra ini sangat banyak ditemukan dugaan kecurangam dan fiktif.

BACA JUGA..  Dituding Tukangi dan Korupsi Pajak, Bapenda Deliserdang Dihadiahi Kerenda Mayat

Dugaan itu indikasi fiktif ditemukan dalam daftar paket / kegiatan pada RUP. Setelah sanding data, pengadaan langsung yang tidak dilakukan melalui SPSE Non Tender / Pencatatan Non Tender tidak diumumkan secara luas (minimal pada SPSE). Mengakibatkan tidak diketahui pemenang paket dan harga penawaran/kontrak pelaksana pekerjaan, selanjutnya pada data paket RUP Epurchasing tidak ditemukan transaksi pesanan di ekatalog.

Indikasi Fraud akibat potensi kecurangan (Potensi Fraud) berdasarkan surat edaran Direktur Pengembangan Sistem Katalog nomor 27199/D 2.2/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022, disebutkan bahwa harga tayang produk pada katalog elektronik belum bersifat final, sehingga perlu dilakukan koreksi harga / pengecekan kembali melalui proses negosiasi.

Ditemukan juga adanya persekongkolan antara penyedia di katalog elektronik dengan PP/PPK untuk pengaturan harga. Dan pada saat memproses paket dengan fitur negosiasi, PP/PPK tidak pernah melakukan negosiasi. Ditemukan pula potensi persekongkolan yang dilakukan oleh PP/PPK kepada penyedia saat proses transaksi dengan modus “biaya klik” berupa suap sebagai imbalan karena sudah membeli barang tersebut.

Juga adanya potensi PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dikirimkan oleh distributor. Termasuk ongkos kirim fiktif yang diatur antara penyedia dan PP/PPK. Dimana PP/PPK berkomunikasi dengan pihak penyedia untuk mengirimkan barang ke lokasi yang bukan merupakan lokasi dibutuhkannya barang.

Selanjutnya KL/PD  mendorong penyedia untuk memasukkan barang ke katalog elektronik agar dapat dibeli oleh masing masing institusi, namun pembelian barang tersebut hanya terjadi satu kali, kemudian barang tersebut tidak pernah dibeli oleh institusi manapun, PP/PPK memilih barang bukan harga yang termurah.

Aidil SE, Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemko Tebingtinggi saat dimintai keterangan di salah satu bilangan Kota Tebingtinggi, Selasa (20/8). (Faisal SE/Sumutpost.id)

Kabag Kesra Aidil, SE: Human Error dan Kami Akui Salah

Diberitakan sebeblumnya, Wartawan Sumutpost.id berhasil menemui Aidil SE selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemko Tebingtinggi yang juga menjabat sebagai KPA/PPK PBJ pada proyek pengadaan barang dan jasa tersebut.

Kepada Sumutpost.id, Aidil SE menjelaskan bahwa dugaan potensi fraud dan fiktif itu dikarenakan adanya kesalahan atau human eror terhadap proses pengadaan barang dan jasa Epurchasing/Ekatalog tahun anggaran 2023.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap Pengusaha Warga Siantar, Pelaku Pembunuh Wanita yang Ditemukan di Berastagi

“Human eror itu disebabkan keterlambatan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang diterima oleh PA (Plt Sekda Kamlan Mursyd SH) KPA, PPK (Aidil SE) dan PP PBJ (Andi Pardede) bagian Kesra dari BPKPD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Sehingga menyebabkan PA KPA, PPK dan PP PBJ Kesra tidak dapat mengumumkan kegiatan PBJ sesuai perencanaan dan nomor RUP Epurchasing sebelum kegiatan PBJ dimulai, maka kegiatan itu kami lakukan duluan tanpa proses Epurchasing,” ujar Aidil merincikan, Selasa (20/8/2024) di salah satu bilangan Kota Tebingtinggi.

Penggelapan Pajak Juga Terjadi

Dari perbuatan melanggar hukum dalam kasus dugaan korupsi ini, seorang sumber juga menyinggung penggelapan pajak pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

Disebutkan sumber, dengan ditemukannya indikasi korupsi hal selaras juga dapat dipastikan berdampak pada pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.

“Otomatis penggelapan pajak sudah terjadi di kasus ini. Kenapa otomatis terjadi, karena angka-angka proyek sudah disunat para oknum. Dengan kata lain, contoh harusnya pajak yang didapat negara dari pagu anggaran 3 miliar, tapi karena sudah disunat menjadi berkurang 2 miliar. Itu fakta pendapatan pajak yang dilakukan para pelaku,” tegas sumber kepada Sumutpost.id

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (HO/Sumutpost.id)

Polda Sumut Beri Atensi

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Utara melalui juru bicaranya, Kombes Hadi Wahyudi, yang dimintai keterangannya, menegaskan menunggu laporan resmi masyarakat atau organisasi atau kantor hukum.

Kata Kombes Hadi, apabila laporan itu sudah resmi selaku Kabid Humas, pihaknya akan segera mensinergikan laporan itu ke bagian tindak pidana khusus atau Ditkrimsus.

Yos Arnold Tarigan, SH, MH Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (HO/Sumutpost.id)

Sementara itu pada Jumat 23 Agustus 2024, Sumutpost.id meminta tanggapan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Yos Arnold Tarigan, SH, MH Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Permintaan tanggapan atau atensi terkait kasus dugaan korupsi yang dilayangkan wartawan Sumutpost.id via perpesanan WhatsApp, Yos Arnold Tarigan mempersilahkan dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa dilaporkan ke Kejati Sumut.

“Silahkan dilaporkan ke Kejati Sumut. Nantinya laporan dugaan perbuatan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kesra Pemkot Tebingtinggi itu akan diteliti untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (msp)