IKLAN
DAERAH  

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Harus Saling Berkoordinasi

Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan didampingi sejumlah pejabat saat mengikuti penandatanganan MoU oleh Mendagri secara virtual di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (17/3/2025). (Diskominfo for Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan agar setiap pemerintah daerah (Pemda) untuk saling berkoordinasi dan mengimplementasikan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Implementasi Program 3 Juta Rumah.

“Seluruh provinsi harus mempelajari isi MoU ini, dan berkoordinasi ke daerah masing-masingnya. Poin penting dalam MoU ini di antaranya, sebagai dasar pelaksanaan kerja sama bagi para pihak untuk menyinergikan tugas dan fungsi, serta bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam pelaksanaan tugas/fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial,” jelas Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada penandatanganan MoU yang diikuti Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lomlom Suwondo SS secara virtual di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (17/3/2025).

BACA JUGA..  Ketua DPRD Deliserdang Semakin Halu: Pilih Kasih Antara Siswa Al Washliyah Dengan Siswa SMPN 2 Galang

Ruang lingkup MoU tersebut, jelas Mendagri, meliputi percepatan pendaftaran tanah aset di areal penggunaan lain (APL), pencegahan dan penanganan permasalahan agraria/pertanahan dan tata ruang, kemudian dukungan terhadap pelaksanaan program strategis nasional.

Berkenaan dengan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, percepatan penyelesaian rencana tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang, pemanfaatan sarana dan prasaran sesuai dengam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Terima Bantuan 20 Kursi Roda Adaptif Khusus Anak

“Selanjutnya, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi sesuai peraturan perundang-undangan, pengembangan potensi sumber daya manusia serta kelembagaan, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak,” terang Mendagri. (msp)