IKLAN IKLAN

Melawan, Maling Pagar Besi Tersungkur Ditembak Reskrim Polsek Patumbak

Maling pagar besi usai menjalani perawatan luka tembak. (Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polsek Patumbak menindak tegas dan terukur dengan  menembak kaki kiri Jefri Harurungan Simaremare (36), karena berusaha kabur dan melawan petugas ketika ditangkap.

Tersangka merupakan maling pagar besi kolam ikan senilai Rp 10 juta milik Novita Uliarta Tarigan, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Yusuf Dabutar mengatakan, usai ditembak, maling pagar besi ini dibawa ke RS Bhayangkara TK II untuk mendapat perobatan.

BACA JUGA..  Hasrimy Bersaudara Menuju Tersangka Kasus Smartboard, Disebut Terkait Dana Suksesi Pilgubsu 2024

“Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) kaki kirinya hingga tersungkur,” kata Yusuf Dabutar, Jumat (18/10/2024).

Dijelaskannya, pencurian pagar besi kolam ikan milik korban dilakukan tersangka pada 28 September 2024 lalu. Tersangka berhasil ditangkap pada Kamis 17 Oktober 2024 malam.

Korban merasa dirugikan karena pagar besi tersebut senilai Rp 10 juta dengan berat 25 Kilogram.

BACA JUGA..  Tiap Malam Polsek Tanjungbalai Selatan Patroli Antisipasi Begal dan Geng Motor

Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan pagar dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sudah ditahan sesuai dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian,” pungkasnya. (msp)